Harmonisasikan 4 Rancangan Perbup Wajo, Fokus pada BUMD dan Tata Kelola Risiko
Tim SINDOmakassar
Selasa, 14 April 2026 - 15:07 WIB
Harmonisasikan 4 Rancangan Perbup Wajo, Fokus pada BUMD dan Tata Kelola Risiko
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Wajo, bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi, Senin (13/4).
Kegiatan ini dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Andi Muhammad Abdillah, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Wajo, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur Daerah, Direktur PDAM, Dewan Pengawas PDAM, Direktur RSUD Lamaddukkelleng, serta tim penyusun rancangan peraturan.
Adapun empat Ranperbup yang dibahas meliputi: perubahan atas Peraturan Bupati terkait Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe, pengelolaan utang/pinjaman pada BLUD RSUD Lamaddukkelleng, pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat, serta pedoman pengelolaan risiko di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam pembahasan Ranperbup terkait Perumda Air Minum, disampaikan bahwa perubahan dilakukan sebagai tindak lanjut regulasi terbaru guna mendorong pengelolaan BUMD yang lebih profesional, efisien, dan akuntabel, termasuk penyesuaian struktur organisasi dan pengelolaan SDM.
Sementara itu, untuk Ranperbup mengenai pengelolaan utang/pinjaman BLUD RSUD Lamaddukkelleng, forum menyepakati agar dilakukan penyusunan ulang dengan pendekatan yang lebih komprehensif melalui pengaturan penatausahaan atau pengelolaan keuangan BLUD, sekaligus mencabut regulasi sebelumnya agar tidak terjadi tumpang tindih.
Pada pembahasan Ranperbup pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat, disampaikan bahwa perubahan nomenklatur dari “Labkesda” menjadi “Labkesmas” serta penyesuaian regulasi diperlukan guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat sesuai ketentuan terbaru.
Selain itu, dalam Ranperbup terkait pedoman pengelolaan risiko, peserta rapat memberikan sejumlah masukan penting agar substansi pengaturan selaras dengan pedoman yang berlaku, termasuk penyederhanaan dasar hukum dan penyesuaian struktur unit pengelola risiko.
Kegiatan ini dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Andi Muhammad Abdillah, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Wajo, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur Daerah, Direktur PDAM, Dewan Pengawas PDAM, Direktur RSUD Lamaddukkelleng, serta tim penyusun rancangan peraturan.
Adapun empat Ranperbup yang dibahas meliputi: perubahan atas Peraturan Bupati terkait Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe, pengelolaan utang/pinjaman pada BLUD RSUD Lamaddukkelleng, pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat, serta pedoman pengelolaan risiko di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam pembahasan Ranperbup terkait Perumda Air Minum, disampaikan bahwa perubahan dilakukan sebagai tindak lanjut regulasi terbaru guna mendorong pengelolaan BUMD yang lebih profesional, efisien, dan akuntabel, termasuk penyesuaian struktur organisasi dan pengelolaan SDM.
Sementara itu, untuk Ranperbup mengenai pengelolaan utang/pinjaman BLUD RSUD Lamaddukkelleng, forum menyepakati agar dilakukan penyusunan ulang dengan pendekatan yang lebih komprehensif melalui pengaturan penatausahaan atau pengelolaan keuangan BLUD, sekaligus mencabut regulasi sebelumnya agar tidak terjadi tumpang tindih.
Pada pembahasan Ranperbup pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat, disampaikan bahwa perubahan nomenklatur dari “Labkesda” menjadi “Labkesmas” serta penyesuaian regulasi diperlukan guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat sesuai ketentuan terbaru.
Selain itu, dalam Ranperbup terkait pedoman pengelolaan risiko, peserta rapat memberikan sejumlah masukan penting agar substansi pengaturan selaras dengan pedoman yang berlaku, termasuk penyederhanaan dasar hukum dan penyesuaian struktur unit pengelola risiko.