Harmonisasikan 4 Rancangan Perbup Wajo, Fokus pada BUMD dan Tata Kelola Risiko
Selasa, 14 Apr 2026 15:07
WAJO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Wajo, bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi, Senin (13/4).
Kegiatan ini dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Andi Muhammad Abdillah, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Wajo, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur Daerah, Direktur PDAM, Dewan Pengawas PDAM, Direktur RSUD Lamaddukkelleng, serta tim penyusun rancangan peraturan.
Adapun empat Ranperbup yang dibahas meliputi: perubahan atas Peraturan Bupati terkait Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe, pengelolaan utang/pinjaman pada BLUD RSUD Lamaddukkelleng, pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat, serta pedoman pengelolaan risiko di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam pembahasan Ranperbup terkait Perumda Air Minum, disampaikan bahwa perubahan dilakukan sebagai tindak lanjut regulasi terbaru guna mendorong pengelolaan BUMD yang lebih profesional, efisien, dan akuntabel, termasuk penyesuaian struktur organisasi dan pengelolaan SDM.
Sementara itu, untuk Ranperbup mengenai pengelolaan utang/pinjaman BLUD RSUD Lamaddukkelleng, forum menyepakati agar dilakukan penyusunan ulang dengan pendekatan yang lebih komprehensif melalui pengaturan penatausahaan atau pengelolaan keuangan BLUD, sekaligus mencabut regulasi sebelumnya agar tidak terjadi tumpang tindih.
Pada pembahasan Ranperbup pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat, disampaikan bahwa perubahan nomenklatur dari “Labkesda” menjadi “Labkesmas” serta penyesuaian regulasi diperlukan guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat sesuai ketentuan terbaru.
Selain itu, dalam Ranperbup terkait pedoman pengelolaan risiko, peserta rapat memberikan sejumlah masukan penting agar substansi pengaturan selaras dengan pedoman yang berlaku, termasuk penyederhanaan dasar hukum dan penyesuaian struktur unit pengelola risiko.
Berdasarkan hasil pembahasan, dua Ranperbup dinyatakan telah sesuai secara substansi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sementara dua lainnya masih memerlukan perbaikan dan penyusunan ulang sebelum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam keterangannya menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.
“Harmonisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Andi Basmal.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum menjadi kunci dalam menghadirkan regulasi yang efektif dan berdaya guna.
“Kolaborasi yang baik antara seluruh pihak akan menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga tepat sasaran dalam pelaksanaannya,” tambahnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Andi Muhammad Abdillah, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Wajo, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur Daerah, Direktur PDAM, Dewan Pengawas PDAM, Direktur RSUD Lamaddukkelleng, serta tim penyusun rancangan peraturan.
Adapun empat Ranperbup yang dibahas meliputi: perubahan atas Peraturan Bupati terkait Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe, pengelolaan utang/pinjaman pada BLUD RSUD Lamaddukkelleng, pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat, serta pedoman pengelolaan risiko di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam pembahasan Ranperbup terkait Perumda Air Minum, disampaikan bahwa perubahan dilakukan sebagai tindak lanjut regulasi terbaru guna mendorong pengelolaan BUMD yang lebih profesional, efisien, dan akuntabel, termasuk penyesuaian struktur organisasi dan pengelolaan SDM.
Sementara itu, untuk Ranperbup mengenai pengelolaan utang/pinjaman BLUD RSUD Lamaddukkelleng, forum menyepakati agar dilakukan penyusunan ulang dengan pendekatan yang lebih komprehensif melalui pengaturan penatausahaan atau pengelolaan keuangan BLUD, sekaligus mencabut regulasi sebelumnya agar tidak terjadi tumpang tindih.
Pada pembahasan Ranperbup pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat, disampaikan bahwa perubahan nomenklatur dari “Labkesda” menjadi “Labkesmas” serta penyesuaian regulasi diperlukan guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat sesuai ketentuan terbaru.
Selain itu, dalam Ranperbup terkait pedoman pengelolaan risiko, peserta rapat memberikan sejumlah masukan penting agar substansi pengaturan selaras dengan pedoman yang berlaku, termasuk penyederhanaan dasar hukum dan penyesuaian struktur unit pengelola risiko.
Berdasarkan hasil pembahasan, dua Ranperbup dinyatakan telah sesuai secara substansi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sementara dua lainnya masih memerlukan perbaikan dan penyusunan ulang sebelum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam keterangannya menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.
“Harmonisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Andi Basmal.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum menjadi kunci dalam menghadirkan regulasi yang efektif dan berdaya guna.
“Kolaborasi yang baik antara seluruh pihak akan menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga tepat sasaran dalam pelaksanaannya,” tambahnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Dorong Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Jeneponto
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong percepatan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Jeneponto melalui audiensi dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Rabu (12/8/2026).
Rabu, 12 Agu 2026 20:40
News
Peringati Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Sulsel Sumbangkan 68 Kantong Darah
Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menggelar aksi sosial donor darah yang diikuti oleh jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel, Rabu (12/8/2026).
Rabu, 12 Agu 2026 18:00
News
FGD Analisis dan Evaluasi Perda Bantuan Hukum, Fokus Perkuat Akses Keadilan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperkuat kualitas regulasi daerah di bidang bantuan hukum sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Selasa, 11 Agu 2026 21:02
News
Pelajar SMP Diminta Bijak Terhadap Media Sosial, Dorong Kesadaran Hukum Sejak Dini
Upaya Kanwil Kemenkum Sulsel untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi para pelajar terus dilakukan melalui penyuluhan hukum yang digelar di SMPN 45 Makassar, Selasa (11/8/2026).
Selasa, 11 Agu 2026 16:30
News
BPK RI Evaluasi Kinerja Pelayanan Kekayaan Intelektual di Kanwil Kemenkum Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menghadapi pemeriksaan kinerja pendahuluan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) periode 2024 hingga Semester I 2026.
Senin, 10 Agu 2026 23:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
2
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
3
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
4
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
2
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
3
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
4
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua