Bupati Lutim Tegaskan Harga Gabah Tak Boleh di Bawah Rp6.500
Fitra Budin
Selasa, 14 April 2026 - 17:39 WIB
Rapat persiapan panen dan pengawasan stabilitas harga di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (14/04/26). Foto: Humas Pemkab Lutim
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai memperkuat langkah pengawasan jelang puncak panen 2026.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menegaskan harga gabah di tingkat petani tidak boleh jatuh di bawah standar yang telah ditetapkan.
Penegasan itu disampaikan saat memimpin rapat persiapan panen dan pengawasan stabilitas harga di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (14/04/26).
Dalam arahannya, Irwan menyoroti masih adanya keluhan petani terkait harga pembelian gabah yang berada di bawah Rp6.500 per kilogram.
"Panen ini harus kita awasi dan kawal dengan baik. Masih ada petani yang mengeluh karena harga pembelian di bawah harga standar Rp6.500. Ini tidak boleh terjadi," tegasnya.
Ia menekankan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan stakeholder terkait, harus turun langsung memastikan harga tetap stabil dan berpihak kepada petani.
“Rp6.500 merupakan harga terendah. Tidak boleh ada pembelian di bawah harga tersebut dengan alasan apa pun,” lanjutnya.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menegaskan harga gabah di tingkat petani tidak boleh jatuh di bawah standar yang telah ditetapkan.
Penegasan itu disampaikan saat memimpin rapat persiapan panen dan pengawasan stabilitas harga di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (14/04/26).
Dalam arahannya, Irwan menyoroti masih adanya keluhan petani terkait harga pembelian gabah yang berada di bawah Rp6.500 per kilogram.
"Panen ini harus kita awasi dan kawal dengan baik. Masih ada petani yang mengeluh karena harga pembelian di bawah harga standar Rp6.500. Ini tidak boleh terjadi," tegasnya.
Ia menekankan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan stakeholder terkait, harus turun langsung memastikan harga tetap stabil dan berpihak kepada petani.
“Rp6.500 merupakan harga terendah. Tidak boleh ada pembelian di bawah harga tersebut dengan alasan apa pun,” lanjutnya.