home sulsel

Ratusan Pelajar SMPN 1 Masamba Dibekali dengan Literasi Digital

Kamis, 16 April 2026 - 11:36 WIB
Ratusan pelajar SMPN 1 Masamba, Kabupaten Luwu Utara mendapat pengalaman belajar yang berbeda dari biasanya, Rabu (15/4/2026).
Ratusan pelajar SMPN 1 Masamba, Kabupaten Luwu Utara mendapat pengalaman belajar yang berbeda dari biasanya, Rabu (15/4/2026). Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk "Bijak Bersosial Media" yang dirancang khusus untuk membekali generasi muda dengan pemahaman hukum yang relevan di tengah pesatnya perkembangan dunia digital.

Suasana sekolah yang biasanya dipenuhi rutinitas belajar mengajar, hari itu berubah menjadi ruang diskusi yang penuh semangat.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, yang langsung menyapa para siswa dengan penuh kehangatan. Dalam sambutannya, Heny menegaskan bahwa media sosial merupakan pisau bermata dua yang harus dikelola dengan kedewasaan berpikir dan kejernihan nurani.

"Media sosial kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan remaja. Namun, adik-adik harus menyadari bahwa apa yang kita unggah hari ini adalah jejak digital yang akan terus ada. Fokus pada persiapan diri untuk masa depan, baik melanjutkan kuliah di perguruan tinggi favorit maupun masuk ke sekolah kedinasan, dimulai dari rekam jejak yang bersih dan positif di dunia maya," ujar Heny dengan nada penuh perhatian.

Heny juga membuka wawasan para siswa tentang peluang karier yang menanti mereka di masa depan, termasuk berbagai jalur masuk ke sekolah kedinasan di bawah naungan kementerian yang menawarkan banyak keuntungan dan jaminan masa depan yang cerah. Pesan ini langsung disambut dengan ekspresi antusias dari para siswa yang tampak bersemangat.

Pesan sederhana namun bermakna itu seolah mengingatkan bahwa setiap unggahan di media sosial hari ini bisa menjadi penentu masa depan yang tidak ternilai.

Sesi materi teknis kemudian disampaikan oleh Nasruddin, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulsel, yang membawakan paparan dengan bahasa yang ringan, mudah dicerna, dan dekat dengan keseharian para remaja. Nasruddin menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat di media sosial tetap memiliki batasan hukum yang jelas demi melindungi hak-hak orang lain.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya