Dorong UMKM Sidrap Naik Kelas Melalui Perseroan Perorangan
Tim SINDOmakassar
Kamis, 16 April 2026 - 18:58 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sidrap agar mampu berdaya saing. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sidrap agar mampu berdaya saing. Melalui Perseroan perorangan, UMKM di Sidrap akan memiliki legalitas usaha, meningkatkan kredibilitas dan akses yang mudah terhadap permodalan.
Upaya tersebut dilakukan dengan menjalin sinergi bersama Dinas Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidrap yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Ramli bersama staf.
Dalam kunjungannya, Ramli menjelaskan bahwa diperlukan sinergi lintas sektor untuk membawa UMKM naik kelas yang diawali dengan pemahaman mendasar terhadap legalitas usaha. Menurutnya, perseroan perorangan menjadi pintu bagi UMKM untuk memperoleh legalitas tersebut.
“Upaya ini yang kami dorong. Harapannya, Disperindag Kabupaten Sidrap dapat melibatkan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam melaksanakan diseminasi dan sosialisasi agar pelaku usaha memahami tentang perseroan perorangan dan irisannya dengan pengembangan usaha,” ujar Ramli saat diterima oleh Kepala Disperindag Kabupaten Sidrap, Fajri.
“Hal ini akan terus kami dorong agar target pembentukan perseroan perorangan di Sulsel sebanyak 1.119 dalam satu tahun dapat tercapai. Mengingat jumlah Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Sidrap sebanyak 10.771 yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha,” tambahnya.
Sementara itu, di Dinas Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi Sidrap, Ramli menekankan pentingnya penyelarasan tugas untuk memastikan program pembinaan dan pemberdayaan UMKM berjalan efektif. “Kami mengharapkan kolaborasi dalam setiap sosialisasi kepada masyarakat di Sidrap terkait legalitas usaha dan kekayaan intelektual,” tuturnya.
Ramli juga menerangkan bahwa manfaat dari pendaftaran perseoran perorangan akan memudahkan pelaku usaha untuk memisahkan aset pribadi dari aset Perusahaan. Artinya, pemilik hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetor, sehingga lebih aman jika terjadi risiko hukum atau hutang.
Upaya tersebut dilakukan dengan menjalin sinergi bersama Dinas Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidrap yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Ramli bersama staf.
Dalam kunjungannya, Ramli menjelaskan bahwa diperlukan sinergi lintas sektor untuk membawa UMKM naik kelas yang diawali dengan pemahaman mendasar terhadap legalitas usaha. Menurutnya, perseroan perorangan menjadi pintu bagi UMKM untuk memperoleh legalitas tersebut.
“Upaya ini yang kami dorong. Harapannya, Disperindag Kabupaten Sidrap dapat melibatkan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam melaksanakan diseminasi dan sosialisasi agar pelaku usaha memahami tentang perseroan perorangan dan irisannya dengan pengembangan usaha,” ujar Ramli saat diterima oleh Kepala Disperindag Kabupaten Sidrap, Fajri.
“Hal ini akan terus kami dorong agar target pembentukan perseroan perorangan di Sulsel sebanyak 1.119 dalam satu tahun dapat tercapai. Mengingat jumlah Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Sidrap sebanyak 10.771 yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha,” tambahnya.
Sementara itu, di Dinas Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi Sidrap, Ramli menekankan pentingnya penyelarasan tugas untuk memastikan program pembinaan dan pemberdayaan UMKM berjalan efektif. “Kami mengharapkan kolaborasi dalam setiap sosialisasi kepada masyarakat di Sidrap terkait legalitas usaha dan kekayaan intelektual,” tuturnya.
Ramli juga menerangkan bahwa manfaat dari pendaftaran perseoran perorangan akan memudahkan pelaku usaha untuk memisahkan aset pribadi dari aset Perusahaan. Artinya, pemilik hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetor, sehingga lebih aman jika terjadi risiko hukum atau hutang.