Dorong UMKM Sidrap Naik Kelas Melalui Perseroan Perorangan

Kamis, 16 Apr 2026 18:58
Dorong UMKM Sidrap Naik Kelas Melalui Perseroan Perorangan
Kanwil Kemenkum Sulsel mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sidrap agar mampu berdaya saing. Foto: Istimewa
Comment
Share
SIDRAP - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sidrap agar mampu berdaya saing. Melalui Perseroan perorangan, UMKM di Sidrap akan memiliki legalitas usaha, meningkatkan kredibilitas dan akses yang mudah terhadap permodalan.

Upaya tersebut dilakukan dengan menjalin sinergi bersama Dinas Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidrap yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Ramli bersama staf.

Dalam kunjungannya, Ramli menjelaskan bahwa diperlukan sinergi lintas sektor untuk membawa UMKM naik kelas yang diawali dengan pemahaman mendasar terhadap legalitas usaha. Menurutnya, perseroan perorangan menjadi pintu bagi UMKM untuk memperoleh legalitas tersebut.

“Upaya ini yang kami dorong. Harapannya, Disperindag Kabupaten Sidrap dapat melibatkan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam melaksanakan diseminasi dan sosialisasi agar pelaku usaha memahami tentang perseroan perorangan dan irisannya dengan pengembangan usaha,” ujar Ramli saat diterima oleh Kepala Disperindag Kabupaten Sidrap, Fajri.

“Hal ini akan terus kami dorong agar target pembentukan perseroan perorangan di Sulsel sebanyak 1.119 dalam satu tahun dapat tercapai. Mengingat jumlah Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Sidrap sebanyak 10.771 yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha,” tambahnya.

Sementara itu, di Dinas Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi Sidrap, Ramli menekankan pentingnya penyelarasan tugas untuk memastikan program pembinaan dan pemberdayaan UMKM berjalan efektif. “Kami mengharapkan kolaborasi dalam setiap sosialisasi kepada masyarakat di Sidrap terkait legalitas usaha dan kekayaan intelektual,” tuturnya.

Ramli juga menerangkan bahwa manfaat dari pendaftaran perseoran perorangan akan memudahkan pelaku usaha untuk memisahkan aset pribadi dari aset Perusahaan. Artinya, pemilik hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetor, sehingga lebih aman jika terjadi risiko hukum atau hutang.

Demson Marihot dalam kesempatan terpisah, Kamis (16/4/2026), menyampaikan bahwa perseroan perorangan menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat daya saing UMKM, khususnya di daerah. Menurutnya, legalitas usaha tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya.

“Perseroan perorangan memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk memiliki badan hukum secara sederhana, cepat, dan biaya yang terjangkau. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha akan lebih mudah memperoleh akses pembiayaan, menjalin kerja sama, hingga memperluas pasar,” ujar Demson.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen mendorong pertumbuhan UMKM melalui penguatan aspek legalitas usaha dan perlindungan kekayaan intelektual.

“UMKM merupakan salah satu tulang punggung perekonomian daerah. Karena itu, kami ingin memastikan para pelaku usaha di Sulsel, termasuk di Sidrap, dapat tumbuh dengan fondasi hukum yang kuat. Perseroan perorangan menjadi langkah awal agar UMKM naik kelas, lebih profesional, dan memiliki daya saing,” ungkap Andi Basmal.

Ia juga berharap sinergi dengan pemerintah daerah terus diperkuat agar edukasi mengenai legalitas usaha dapat menjangkau lebih banyak pelaku UMKM di berbagai kabupaten/kota di Sulsel.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru