Dorong UMKM Sidrap Naik Kelas Melalui Perseroan Perorangan
Kamis, 16 Apr 2026 18:58
Kanwil Kemenkum Sulsel mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sidrap agar mampu berdaya saing. Foto: Istimewa
SIDRAP - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sidrap agar mampu berdaya saing. Melalui Perseroan perorangan, UMKM di Sidrap akan memiliki legalitas usaha, meningkatkan kredibilitas dan akses yang mudah terhadap permodalan.
Upaya tersebut dilakukan dengan menjalin sinergi bersama Dinas Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidrap yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Ramli bersama staf.
Dalam kunjungannya, Ramli menjelaskan bahwa diperlukan sinergi lintas sektor untuk membawa UMKM naik kelas yang diawali dengan pemahaman mendasar terhadap legalitas usaha. Menurutnya, perseroan perorangan menjadi pintu bagi UMKM untuk memperoleh legalitas tersebut.
“Upaya ini yang kami dorong. Harapannya, Disperindag Kabupaten Sidrap dapat melibatkan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam melaksanakan diseminasi dan sosialisasi agar pelaku usaha memahami tentang perseroan perorangan dan irisannya dengan pengembangan usaha,” ujar Ramli saat diterima oleh Kepala Disperindag Kabupaten Sidrap, Fajri.
“Hal ini akan terus kami dorong agar target pembentukan perseroan perorangan di Sulsel sebanyak 1.119 dalam satu tahun dapat tercapai. Mengingat jumlah Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Sidrap sebanyak 10.771 yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha,” tambahnya.
Sementara itu, di Dinas Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi Sidrap, Ramli menekankan pentingnya penyelarasan tugas untuk memastikan program pembinaan dan pemberdayaan UMKM berjalan efektif. “Kami mengharapkan kolaborasi dalam setiap sosialisasi kepada masyarakat di Sidrap terkait legalitas usaha dan kekayaan intelektual,” tuturnya.
Ramli juga menerangkan bahwa manfaat dari pendaftaran perseoran perorangan akan memudahkan pelaku usaha untuk memisahkan aset pribadi dari aset Perusahaan. Artinya, pemilik hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetor, sehingga lebih aman jika terjadi risiko hukum atau hutang.
Demson Marihot dalam kesempatan terpisah, Kamis (16/4/2026), menyampaikan bahwa perseroan perorangan menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat daya saing UMKM, khususnya di daerah. Menurutnya, legalitas usaha tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya.
“Perseroan perorangan memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk memiliki badan hukum secara sederhana, cepat, dan biaya yang terjangkau. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha akan lebih mudah memperoleh akses pembiayaan, menjalin kerja sama, hingga memperluas pasar,” ujar Demson.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen mendorong pertumbuhan UMKM melalui penguatan aspek legalitas usaha dan perlindungan kekayaan intelektual.
“UMKM merupakan salah satu tulang punggung perekonomian daerah. Karena itu, kami ingin memastikan para pelaku usaha di Sulsel, termasuk di Sidrap, dapat tumbuh dengan fondasi hukum yang kuat. Perseroan perorangan menjadi langkah awal agar UMKM naik kelas, lebih profesional, dan memiliki daya saing,” ungkap Andi Basmal.
Ia juga berharap sinergi dengan pemerintah daerah terus diperkuat agar edukasi mengenai legalitas usaha dapat menjangkau lebih banyak pelaku UMKM di berbagai kabupaten/kota di Sulsel.
Upaya tersebut dilakukan dengan menjalin sinergi bersama Dinas Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidrap yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Ramli bersama staf.
Dalam kunjungannya, Ramli menjelaskan bahwa diperlukan sinergi lintas sektor untuk membawa UMKM naik kelas yang diawali dengan pemahaman mendasar terhadap legalitas usaha. Menurutnya, perseroan perorangan menjadi pintu bagi UMKM untuk memperoleh legalitas tersebut.
“Upaya ini yang kami dorong. Harapannya, Disperindag Kabupaten Sidrap dapat melibatkan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam melaksanakan diseminasi dan sosialisasi agar pelaku usaha memahami tentang perseroan perorangan dan irisannya dengan pengembangan usaha,” ujar Ramli saat diterima oleh Kepala Disperindag Kabupaten Sidrap, Fajri.
“Hal ini akan terus kami dorong agar target pembentukan perseroan perorangan di Sulsel sebanyak 1.119 dalam satu tahun dapat tercapai. Mengingat jumlah Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Sidrap sebanyak 10.771 yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha,” tambahnya.
Sementara itu, di Dinas Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi Sidrap, Ramli menekankan pentingnya penyelarasan tugas untuk memastikan program pembinaan dan pemberdayaan UMKM berjalan efektif. “Kami mengharapkan kolaborasi dalam setiap sosialisasi kepada masyarakat di Sidrap terkait legalitas usaha dan kekayaan intelektual,” tuturnya.
Ramli juga menerangkan bahwa manfaat dari pendaftaran perseoran perorangan akan memudahkan pelaku usaha untuk memisahkan aset pribadi dari aset Perusahaan. Artinya, pemilik hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetor, sehingga lebih aman jika terjadi risiko hukum atau hutang.
Demson Marihot dalam kesempatan terpisah, Kamis (16/4/2026), menyampaikan bahwa perseroan perorangan menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat daya saing UMKM, khususnya di daerah. Menurutnya, legalitas usaha tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya.
“Perseroan perorangan memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk memiliki badan hukum secara sederhana, cepat, dan biaya yang terjangkau. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha akan lebih mudah memperoleh akses pembiayaan, menjalin kerja sama, hingga memperluas pasar,” ujar Demson.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen mendorong pertumbuhan UMKM melalui penguatan aspek legalitas usaha dan perlindungan kekayaan intelektual.
“UMKM merupakan salah satu tulang punggung perekonomian daerah. Karena itu, kami ingin memastikan para pelaku usaha di Sulsel, termasuk di Sidrap, dapat tumbuh dengan fondasi hukum yang kuat. Perseroan perorangan menjadi langkah awal agar UMKM naik kelas, lebih profesional, dan memiliki daya saing,” ungkap Andi Basmal.
Ia juga berharap sinergi dengan pemerintah daerah terus diperkuat agar edukasi mengenai legalitas usaha dapat menjangkau lebih banyak pelaku UMKM di berbagai kabupaten/kota di Sulsel.
(GUS)
Berita Terkait
Ekbis
PLN UIP Sulawesi Perkuat UMKM Bantaeng lewat Pemasaran Digital
Sebanyak 31 pelaku usaha di Kabupaten Bantaeng, mendapat pembekalan strategi pemasaran digital untuk memperkuat pengelolaan dan pengembangan usaha. Pelatihan yang digelar PLN UIP Sulawesi.
Selasa, 11 Agu 2026 14:23
Ekbis
Kalla Institute Bantu Industri Rumah Tangga Sambusa Genjot Produksi & Pemasaran Digital
Kalla Institute mendorong transformasi digital dan peningkatan kapasitas produksi Industri Rumah Tangga (IRT) Sambusa di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Rabu, 05 Agu 2026 18:40
Ekbis
KKS x DIGIFEST 2026 Catat Komitmen Pembiayaan Rp18,27 Miliar
Selama penyelenggaraan, ajang ini berhasil mencatat komitmen pembiayaan bagi UMKM sebesar Rp18,27 miliar dan nilai transaksi penjualan lebih dari Rp1,35 miliar.
Minggu, 02 Agu 2026 21:23
Ekbis
PLN Perkuat UMKM Mebel di Pohuwato Lewat Bantuan Peralatan Produksi
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi terus mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Minggu, 02 Agu 2026 16:05
Ekbis
Wujudkan Program Anak Berkarya, Keluarga Berdaya Lewat Pameran UMKM dan Bazar Emas
PT Pegadaian Kantor Wilayah VI Sulselbarra Maluku menggelar Pameran UMKM yang dirangkaikan dengan Bazar Emas serta peringatan Hari Anak Nasional 2026 di Mall Panakkukang Makassar pada 25–26 Juli 2026. Mengusung tema "Anak Berkarya, Keluarga Berdaya"
Jum'at, 31 Jul 2026 15:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
2
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
3
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
4
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
2
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
3
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
4
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua