home sulsel

Perambahan Hutan di Lutim Berulang, Gakkum Imbau Laporkan untuk Diproses Hukum

Jum'at, 17 April 2026 - 09:40 WIB
Aktivitas perambahan hutan di wilayah konsesi kehutanan berstatus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) lingkup area operasional PT Vale Indonesia terus berulang. Foto/Ilustrasi/iStock
Aktivitas perambahan hutan kembali terungkap di wilayah konsesi kehutanan berstatus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Salah satu kasus terbaru terjadi di area operasional PT Vale Indonesia yang berada di Kabupaten Luwu Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal berupa penebangan pohon serta pembukaan lahan perkebunan di kawasan tersebut.

Peristiwa itu berlangsung di wilayah UPTD KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Angkona, Luwu Timur. Meski indikasi kerusakan hutan di area IPPKH telah ditemukan, pihak berwenang masih belum memberikan penjelasan rinci terkait kasus tersebut.

"Kita belum bisa bicara banyak, masih sedang kita tangani," ungkap Ramli, Kepala UPTD KPH Angkona, Rabu 15 April 2026.

Kasus perambahan di kawasan PPKH milik PT Vale disebut bukan kejadian pertama. Aparat mengakui masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga tantangan dalam mengubah pola pikir masyarakat terkait dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.

"Kita sudah sering sampaikan ke masyarakat sekitar, khusunya mereka yang menebang pohon dan membuka lahan kebun. Jangan sampai sudah datang banjir baru sadar dampaknya merusak hutan," jelas Kepala KPH Larona Luwu Timur, Pasi Nikmad Ali.

Dia juga mengaku, kerap kali terjadi perambahan hutan oleh masyarakat di wilayahnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya