home sulsel

Kejati Sulsel Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Nanas Rp60 Miliar, Bupati Barru Diperiksa

Jum'at, 17 April 2026 - 22:02 WIB
Gedung Kejati Sulsel. Foto: Istimewa
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari terkait kasus korupsi pengadaan bibit nanas. Pemeriksaan ini dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024.

Selain Andi Ina, Kejati Sulsel juga memeriksa tiga mantan pimpinan DPRD Sulsel pada Kamis (17/04/2026). Ketiganya merupakan mantan wakil ketua DPRD Sulsel yang mendampingi Andi Ina saat itu.

“Anggota DPRD yang hadir memenuhi panggilan pada hari Kamis kemarin mantan ketua dan tiga orang mantan wakil ketua,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (17/04/2026).

“Ibu Andi Ina Kartika, Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah, Ni'matullah. Satu yang tidak hadir Muzayyin,” sambungnya.

Soetarmi menyebut, pemeriksaan mantan pimpinan DPRD Sulsel itu terkait dengan penganggaran bibit nanas. Anggarannya masuk dalam APBD 2024 senilai Rp60 miliar.

“Mereka diperiksa terkait informasi penganggaran pengadaan bibit nanas dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulsel mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas Rp60 miliar di Dinas TPH-Bun Sulsel 2024. Termasuk oknum anggota DPRD Sulsel yang melakukan pengawasan saat itu.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya