Kejati Sulsel Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Nanas Rp60 Miliar, Bupati Barru Diperiksa
Jum'at, 17 Apr 2026 22:02
Gedung Kejati Sulsel. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari terkait kasus korupsi pengadaan bibit nanas. Pemeriksaan ini dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024.
Selain Andi Ina, Kejati Sulsel juga memeriksa tiga mantan pimpinan DPRD Sulsel pada Kamis (17/04/2026). Ketiganya merupakan mantan wakil ketua DPRD Sulsel yang mendampingi Andi Ina saat itu.
“Anggota DPRD yang hadir memenuhi panggilan pada hari Kamis kemarin mantan ketua dan tiga orang mantan wakil ketua,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (17/04/2026).
“Ibu Andi Ina Kartika, Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah, Ni'matullah. Satu yang tidak hadir Muzayyin,” sambungnya.
Soetarmi menyebut, pemeriksaan mantan pimpinan DPRD Sulsel itu terkait dengan penganggaran bibit nanas. Anggarannya masuk dalam APBD 2024 senilai Rp60 miliar.
“Mereka diperiksa terkait informasi penganggaran pengadaan bibit nanas dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulsel mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas Rp60 miliar di Dinas TPH-Bun Sulsel 2024. Termasuk oknum anggota DPRD Sulsel yang melakukan pengawasan saat itu.
Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alsyahdi mengungkapkan bahwa perkara ini masuk dalam APBD Pokok 2024. Dia menyebut pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi termasuk mendalami ada tidaknya keterlibatan anggota DPRD Sulsel.
"APBD Pokok 2004. (Apakah nanti juga akan memeriksa anggota DPRD?) Nanti kita tunggu perkembangan apakah bisa lolos itu dari mana," ujar Didik saat konferensi pers pada Senin (09/03/2026) lalu.
Ketua Komisi B DPRD Sulsel saat itu, Firmina Tallulembang menjadi salah satu yang telah diperiksa Kejati Sulsel terkait kasus ini.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini telah menetapkan Bahtiar Baharuddin selaku Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel saat itu, sebagai tersangka. Anggaran proyek tersebut senilai Rp60 miliar namun yang digunakan untuk pengadaan hanya Rp4,5 miliar.
Selain Bachtiar, 5 orang lainnya yang ditetapkan tersangka yakni, Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), dua PNS berinisial RE (35) dan UN (49). Kemudian karyawan swasta berinisial RE (40). Satu tersangka inisial UN belum dieksekusi hari ini karena sakit.
Atas perbuatan para tersangka tersebut kita kenakan pasal berlapis, pertama Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP juncto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua Pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jucnto pasal 618 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain Andi Ina, Kejati Sulsel juga memeriksa tiga mantan pimpinan DPRD Sulsel pada Kamis (17/04/2026). Ketiganya merupakan mantan wakil ketua DPRD Sulsel yang mendampingi Andi Ina saat itu.
“Anggota DPRD yang hadir memenuhi panggilan pada hari Kamis kemarin mantan ketua dan tiga orang mantan wakil ketua,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (17/04/2026).
“Ibu Andi Ina Kartika, Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah, Ni'matullah. Satu yang tidak hadir Muzayyin,” sambungnya.
Soetarmi menyebut, pemeriksaan mantan pimpinan DPRD Sulsel itu terkait dengan penganggaran bibit nanas. Anggarannya masuk dalam APBD 2024 senilai Rp60 miliar.
“Mereka diperiksa terkait informasi penganggaran pengadaan bibit nanas dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulsel mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas Rp60 miliar di Dinas TPH-Bun Sulsel 2024. Termasuk oknum anggota DPRD Sulsel yang melakukan pengawasan saat itu.
Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alsyahdi mengungkapkan bahwa perkara ini masuk dalam APBD Pokok 2024. Dia menyebut pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi termasuk mendalami ada tidaknya keterlibatan anggota DPRD Sulsel.
"APBD Pokok 2004. (Apakah nanti juga akan memeriksa anggota DPRD?) Nanti kita tunggu perkembangan apakah bisa lolos itu dari mana," ujar Didik saat konferensi pers pada Senin (09/03/2026) lalu.
Ketua Komisi B DPRD Sulsel saat itu, Firmina Tallulembang menjadi salah satu yang telah diperiksa Kejati Sulsel terkait kasus ini.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini telah menetapkan Bahtiar Baharuddin selaku Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel saat itu, sebagai tersangka. Anggaran proyek tersebut senilai Rp60 miliar namun yang digunakan untuk pengadaan hanya Rp4,5 miliar.
Selain Bachtiar, 5 orang lainnya yang ditetapkan tersangka yakni, Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), dua PNS berinisial RE (35) dan UN (49). Kemudian karyawan swasta berinisial RE (40). Satu tersangka inisial UN belum dieksekusi hari ini karena sakit.
Atas perbuatan para tersangka tersebut kita kenakan pasal berlapis, pertama Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP juncto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua Pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jucnto pasal 618 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(UMI)
Berita Terkait
News
PLN & Kejaksaan Perkuat Pengawalan Hukum Proyek Kelistrikan di Sulsel
PT PLN (Persero) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan untuk memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan berjalan efektif, tertib, dan sesuai koridor hukum.
Minggu, 30 Agu 2026 12:36
News
Kawal Proyek Kelistrikan, PLN Perkuat Sinergi dengan Kejati Sulsel
PLN memperkuat sinergi dengan Kejati Sulsel untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sekaligus memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai koridor hukum.
Minggu, 30 Agu 2026 07:47
Sulsel
Respon Bupati Barru Andi Ina soal Isu Gabung Gerindra
Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari dikabarkan turut akan bergabung ke Partai Gerindra. Namanya menguat sebagai salah satu kepala daerah yang digadang-gadang bakal merapat.
Selasa, 25 Agu 2026 19:55
Sulsel
Program Pengabdian Masyarakat, Dosen UMI-Unhas Dampingi Warga Jangan-jangan Produksi Herbal
Warga Desa Jangan-jangan, Kabupaten Barru, kini punya alasan baru untuk optimis menyambut masa depan yang lebih sehat dan sejahtera.
Sabtu, 15 Agu 2026 16:33
News
Kejati Sulsel dan Unhas Perkuat Sinergi Lewat Pertandingan Tenis Silaturahim
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar pertandingan tenis silaturahim di Lapangan Tenis Universitas Hasanuddin, Tamalanrea, Makassar, pada Sabtu (11/7/2026).
Sabtu, 11 Jul 2026 09:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wabup Maros Usulkan Pemberangkatan Haji Dipusatkan di Al-Markaz
2
Transaksi BBM Subsidi Tak Wajar, Pertamina Sulawesi Blokir 4.767 QR Code
3
Sekelompok Pria Timbulkan Keresahan di Kawasan Putri SPIDI, Siswi hingga Guru Merasa Tak Aman
4
Pertamina Dukung Sidak LPG 3 Kg di Makassar, Warga Diminta Tak Panic Buying
5
Film Jangan Lupa Bahagia Bawa Kisah Keluarga dan Komedi Khas Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wabup Maros Usulkan Pemberangkatan Haji Dipusatkan di Al-Markaz
2
Transaksi BBM Subsidi Tak Wajar, Pertamina Sulawesi Blokir 4.767 QR Code
3
Sekelompok Pria Timbulkan Keresahan di Kawasan Putri SPIDI, Siswi hingga Guru Merasa Tak Aman
4
Pertamina Dukung Sidak LPG 3 Kg di Makassar, Warga Diminta Tak Panic Buying
5
Film Jangan Lupa Bahagia Bawa Kisah Keluarga dan Komedi Khas Makassar