Kejati Sulsel Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Nanas Rp60 Miliar, Bupati Barru Diperiksa
Jum'at, 17 Apr 2026 22:02
Gedung Kejati Sulsel. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari terkait kasus korupsi pengadaan bibit nanas. Pemeriksaan ini dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024.
Selain Andi Ina, Kejati Sulsel juga memeriksa tiga mantan pimpinan DPRD Sulsel pada Kamis (17/04/2026). Ketiganya merupakan mantan wakil ketua DPRD Sulsel yang mendampingi Andi Ina saat itu.
“Anggota DPRD yang hadir memenuhi panggilan pada hari Kamis kemarin mantan ketua dan tiga orang mantan wakil ketua,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (17/04/2026).
“Ibu Andi Ina Kartika, Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah, Ni'matullah. Satu yang tidak hadir Muzayyin,” sambungnya.
Soetarmi menyebut, pemeriksaan mantan pimpinan DPRD Sulsel itu terkait dengan penganggaran bibit nanas. Anggarannya masuk dalam APBD 2024 senilai Rp60 miliar.
“Mereka diperiksa terkait informasi penganggaran pengadaan bibit nanas dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulsel mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas Rp60 miliar di Dinas TPH-Bun Sulsel 2024. Termasuk oknum anggota DPRD Sulsel yang melakukan pengawasan saat itu.
Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alsyahdi mengungkapkan bahwa perkara ini masuk dalam APBD Pokok 2024. Dia menyebut pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi termasuk mendalami ada tidaknya keterlibatan anggota DPRD Sulsel.
"APBD Pokok 2004. (Apakah nanti juga akan memeriksa anggota DPRD?) Nanti kita tunggu perkembangan apakah bisa lolos itu dari mana," ujar Didik saat konferensi pers pada Senin (09/03/2026) lalu.
Ketua Komisi B DPRD Sulsel saat itu, Firmina Tallulembang menjadi salah satu yang telah diperiksa Kejati Sulsel terkait kasus ini.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini telah menetapkan Bahtiar Baharuddin selaku Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel saat itu, sebagai tersangka. Anggaran proyek tersebut senilai Rp60 miliar namun yang digunakan untuk pengadaan hanya Rp4,5 miliar.
Selain Bachtiar, 5 orang lainnya yang ditetapkan tersangka yakni, Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), dua PNS berinisial RE (35) dan UN (49). Kemudian karyawan swasta berinisial RE (40). Satu tersangka inisial UN belum dieksekusi hari ini karena sakit.
Atas perbuatan para tersangka tersebut kita kenakan pasal berlapis, pertama Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP juncto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua Pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jucnto pasal 618 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain Andi Ina, Kejati Sulsel juga memeriksa tiga mantan pimpinan DPRD Sulsel pada Kamis (17/04/2026). Ketiganya merupakan mantan wakil ketua DPRD Sulsel yang mendampingi Andi Ina saat itu.
“Anggota DPRD yang hadir memenuhi panggilan pada hari Kamis kemarin mantan ketua dan tiga orang mantan wakil ketua,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (17/04/2026).
“Ibu Andi Ina Kartika, Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah, Ni'matullah. Satu yang tidak hadir Muzayyin,” sambungnya.
Soetarmi menyebut, pemeriksaan mantan pimpinan DPRD Sulsel itu terkait dengan penganggaran bibit nanas. Anggarannya masuk dalam APBD 2024 senilai Rp60 miliar.
“Mereka diperiksa terkait informasi penganggaran pengadaan bibit nanas dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulsel mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas Rp60 miliar di Dinas TPH-Bun Sulsel 2024. Termasuk oknum anggota DPRD Sulsel yang melakukan pengawasan saat itu.
Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alsyahdi mengungkapkan bahwa perkara ini masuk dalam APBD Pokok 2024. Dia menyebut pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi termasuk mendalami ada tidaknya keterlibatan anggota DPRD Sulsel.
"APBD Pokok 2004. (Apakah nanti juga akan memeriksa anggota DPRD?) Nanti kita tunggu perkembangan apakah bisa lolos itu dari mana," ujar Didik saat konferensi pers pada Senin (09/03/2026) lalu.
Ketua Komisi B DPRD Sulsel saat itu, Firmina Tallulembang menjadi salah satu yang telah diperiksa Kejati Sulsel terkait kasus ini.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini telah menetapkan Bahtiar Baharuddin selaku Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel saat itu, sebagai tersangka. Anggaran proyek tersebut senilai Rp60 miliar namun yang digunakan untuk pengadaan hanya Rp4,5 miliar.
Selain Bachtiar, 5 orang lainnya yang ditetapkan tersangka yakni, Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), dua PNS berinisial RE (35) dan UN (49). Kemudian karyawan swasta berinisial RE (40). Satu tersangka inisial UN belum dieksekusi hari ini karena sakit.
Atas perbuatan para tersangka tersebut kita kenakan pasal berlapis, pertama Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP juncto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua Pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jucnto pasal 618 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(UMI)
Berita Terkait
News
Direktur PT AAN Kembalikan Rp3,088 M Terkait Korupsi Bibit Nanas, Total Capai Rp4,3 Miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tambahan senilai Rp3,088 miliar dari Direktur PT AAN berinisial RM
Kamis, 14 Mei 2026 13:42
Sulsel
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Sila H. Pulungan, secara khusus menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.
Selasa, 12 Mei 2026 16:24
Sulsel
GAM Desak Kajati Sulsel Baru Tuntaskan Kasus Korupsi, Termasuk Bibit Nanas
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, pada Jum'at (08/05/2026).
Jum'at, 08 Mei 2026 16:05
News
Tiga Kajari di Sulsel Diganti, Kajati Imbau Segera Petakan Tantangan
Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Sulsel.
Senin, 27 Apr 2026 16:19
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Silaturahmi, Begini Keakraban Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta
2
Open House SDIT Darul Fikri Makassar Hadirkan 10 Zona Edukatif untuk Calon Siswa
3
Membludak, Karyawan hingga Warga Ikut Donor Darah HUT ke-37 FIFGROUP di Makassar
4
Anggaran Makan Minum Reses DPRD Wajo Tahun 2023 Bakal Diselidiki Polisi
5
Perdana & Bersejarah! Petani Rongkong Akhirnya Bisa Tebus Pupuk Subsidi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Silaturahmi, Begini Keakraban Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta
2
Open House SDIT Darul Fikri Makassar Hadirkan 10 Zona Edukatif untuk Calon Siswa
3
Membludak, Karyawan hingga Warga Ikut Donor Darah HUT ke-37 FIFGROUP di Makassar
4
Anggaran Makan Minum Reses DPRD Wajo Tahun 2023 Bakal Diselidiki Polisi
5
Perdana & Bersejarah! Petani Rongkong Akhirnya Bisa Tebus Pupuk Subsidi