Kejati Sulsel Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Nanas Rp60 Miliar, Bupati Barru Diperiksa

Jum'at, 17 Apr 2026 22:02
Kejati Sulsel Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Nanas Rp60 Miliar, Bupati Barru Diperiksa
Gedung Kejati Sulsel. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari terkait kasus korupsi pengadaan bibit nanas. Pemeriksaan ini dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024.

Selain Andi Ina, Kejati Sulsel juga memeriksa tiga mantan pimpinan DPRD Sulsel pada Kamis (17/04/2026). Ketiganya merupakan mantan wakil ketua DPRD Sulsel yang mendampingi Andi Ina saat itu.

“Anggota DPRD yang hadir memenuhi panggilan pada hari Kamis kemarin mantan ketua dan tiga orang mantan wakil ketua,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (17/04/2026).

“Ibu Andi Ina Kartika, Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah, Ni'matullah. Satu yang tidak hadir Muzayyin,” sambungnya.

Soetarmi menyebut, pemeriksaan mantan pimpinan DPRD Sulsel itu terkait dengan penganggaran bibit nanas. Anggarannya masuk dalam APBD 2024 senilai Rp60 miliar.

“Mereka diperiksa terkait informasi penganggaran pengadaan bibit nanas dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulsel mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas Rp60 miliar di Dinas TPH-Bun Sulsel 2024. Termasuk oknum anggota DPRD Sulsel yang melakukan pengawasan saat itu.

Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alsyahdi mengungkapkan bahwa perkara ini masuk dalam APBD Pokok 2024. Dia menyebut pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi termasuk mendalami ada tidaknya keterlibatan anggota DPRD Sulsel.

"APBD Pokok 2004. (Apakah nanti juga akan memeriksa anggota DPRD?) Nanti kita tunggu perkembangan apakah bisa lolos itu dari mana," ujar Didik saat konferensi pers pada Senin (09/03/2026) lalu.

Ketua Komisi B DPRD Sulsel saat itu, Firmina Tallulembang menjadi salah satu yang telah diperiksa Kejati Sulsel terkait kasus ini.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini telah menetapkan Bahtiar Baharuddin selaku Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel saat itu, sebagai tersangka. Anggaran proyek tersebut senilai Rp60 miliar namun yang digunakan untuk pengadaan hanya Rp4,5 miliar.

Selain Bachtiar, 5 orang lainnya yang ditetapkan tersangka yakni, Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), dua PNS berinisial RE (35) dan UN (49). Kemudian karyawan swasta berinisial RE (40). Satu tersangka inisial UN belum dieksekusi hari ini karena sakit.

Atas perbuatan para tersangka tersebut kita kenakan pasal berlapis, pertama Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP juncto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua Pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jucnto pasal 618 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru