home sulsel

Andi Ina dan Ni'matullah Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas

Sabtu, 18 April 2026 - 06:05 WIB
Gedung Kejati Sulsel. Foto: Istimewa
Eks Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari, bersama sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait pemanggilannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Dalam pernyataan resminya, Andi Ina menegaskan bahwa pemanggilan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan semata-mata dalam kapasitas sebagai saksi, bukan pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Pemanggilan kami oleh pihak berwenang hanya untuk melengkapi dan mengonfirmasi keterangan dari berita acara pemeriksaan yang sudah ada dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ia juga membantah narasi yang berkembang bahwa dirinya bersama saksi lain yang dipanggil ikut terseret dalam kasus tersebut. Menurutnya, tudingan itu tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.

“Dalam proses penyusunan APBD Sulawesi Selatan, tidak pernah ada pembahasan, baik di Badan Anggaran, komisi, maupun paripurna terkait anggaran pengadaan bibit nanas,” tegasnya.

Andi Ina menambahkan, kehadirannya memenuhi panggilan penyidik merupakan bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami hadir untuk membantu proses hukum dengan memberikan keterangan sesuai kapasitas sebagai saksi,” lanjutnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya