home sulsel

Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperwali Kota Parepare

Sabtu, 18 April 2026 - 21:15 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota Parepare yang berkaitan dengan remunerasi BLUD.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota Parepare yang berkaitan dengan remunerasi BLUD, kelas jabatan, serta tata cara kerja sama BLUD. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Kamis (16/4/2026) lalu.

Tiga rancangan yang dibahas yakni Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2020 tentang Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Pegawai dan Dewan Pengawas BLUD RSUD Andi Makkasau, Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Kerja Sama BLUD.

Dalam pembahasan, tim harmonisasi memberikan sejumlah masukan terhadap substansi ketiga rancangan tersebut, di antaranya penyesuaian dasar hukum, penyederhanaan redaksi, penambahan konsiderans filosofis, hingga penyesuaian ketentuan teknis agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, dilakukan pula penyesuaian terhadap pengaturan remunerasi, penguatan mekanisme evaluasi kerja sama BLUD, serta penegasan pemberlakuan aturan kelas jabatan mulai 1 Januari.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, mengatakan bahwa harmonisasi diperlukan untuk memastikan setiap rancangan produk hukum memiliki kejelasan rumusan, kesesuaian norma, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Harmonisasi ini penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Heny.

Dari hasil pembahasan, ketiga rancangan produk hukum tersebut dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan tetap memperhatikan hasil penyempurnaan yang telah disepakati dalam forum harmonisasi.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah, Sabtu (18/4/2026), menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian penting dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya