Kemenkum Sulsel-Pemkab Sidrap Komitmen Optimalkan Tata Kelola KI
Tim SINDOmakassar
Rabu, 22 April 2026 - 15:15 WIB
Komitmen untuk memperkuat tata kelola Kekayaan Intelektual (KI) di daerah terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Sidrap.
Komitmen untuk memperkuat tata kelola Kekayaan Intelektual (KI) di daerah terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Sidrap, Selasa (21/4/2026).
Penandatanganan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Sidrap tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal bersama Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif. Kesepakatan ini menjadi awal yang baik sekaligus pondasi penting dalam memperkuat tata kelola Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sidrap.
Dalam nota kesepakatan tersebut, terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus kerja sama, yakni pemanfaatan, pengelolaan, dan pelindungan Kekayaan Intelektual di daerah. Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat memberikan pelindungan terhadap produk dan inovasi daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, melindungi kekayaan intelektual komunal, memperkuat edukasi dan sosialisasi, serta menginventarisasi berbagai potensi unggulan daerah.
Andi Basmal menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel hadir untuk memberikan kepastian hukum terhadap berbagai produk daerah yang berpotensi didaftarkan atau dicatatkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual, baik yang bersifat individual maupun kolektif.
“Kanwil Kemenkum Sulsel hadir untuk memberikan kepastian hukum terhadap produk daerah yang berpotensi didaftarkan atau dicatatkan menjadi Hak Kekayaan Intelektual, baik yang sifatnya individual maupun kolektif,” ujar Andi Basmal.
Ia berharap, penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi langkah awal yang baik bagi Kanwil Kemenkum Sulsel selaku pemangku tugas dan fungsi bersama Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk terus mengawal dan mengelola kekayaan intelektual di daerah sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Andi Basmal juga mengajak Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk melakukan inventarisasi terhadap berbagai potensi KI yang ada di daerah, baik Kekayaan Intelektual Komunal maupun Indikasi Geografis (IndiGeo). Menurutnya, potensi-potensi tersebut perlu segera diidentifikasi dan didaftarkan agar memperoleh pelindungan hukum.
Penandatanganan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Sidrap tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal bersama Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif. Kesepakatan ini menjadi awal yang baik sekaligus pondasi penting dalam memperkuat tata kelola Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sidrap.
Dalam nota kesepakatan tersebut, terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus kerja sama, yakni pemanfaatan, pengelolaan, dan pelindungan Kekayaan Intelektual di daerah. Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat memberikan pelindungan terhadap produk dan inovasi daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, melindungi kekayaan intelektual komunal, memperkuat edukasi dan sosialisasi, serta menginventarisasi berbagai potensi unggulan daerah.
Andi Basmal menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel hadir untuk memberikan kepastian hukum terhadap berbagai produk daerah yang berpotensi didaftarkan atau dicatatkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual, baik yang bersifat individual maupun kolektif.
“Kanwil Kemenkum Sulsel hadir untuk memberikan kepastian hukum terhadap produk daerah yang berpotensi didaftarkan atau dicatatkan menjadi Hak Kekayaan Intelektual, baik yang sifatnya individual maupun kolektif,” ujar Andi Basmal.
Ia berharap, penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi langkah awal yang baik bagi Kanwil Kemenkum Sulsel selaku pemangku tugas dan fungsi bersama Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk terus mengawal dan mengelola kekayaan intelektual di daerah sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Andi Basmal juga mengajak Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk melakukan inventarisasi terhadap berbagai potensi KI yang ada di daerah, baik Kekayaan Intelektual Komunal maupun Indikasi Geografis (IndiGeo). Menurutnya, potensi-potensi tersebut perlu segera diidentifikasi dan didaftarkan agar memperoleh pelindungan hukum.