Harmonisasi Ranperkada Selayar untuk Perkuat Kualitas Regulasi Daerah
Tim SINDOmakassar
Kamis, 23 April 2026 - 23:45 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Bupati.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Bupati (Ranperkada), Selasa (21/4/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati tersebut secara khusus membahas beberapa rancangan regulasi strategis, di antaranya Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029 serta Rancangan Peraturan Bupati terkait Kependudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.
Dalam pembahasan, Heny menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan disusun sebagai turunan dari kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Namun demikian, dalam proses harmonisasi, tim perancang memberikan sejumlah catatan penting, salah satunya terkait penggunaan istilah “peta jalan” yang dinilai belum terdefinisikan secara eksplisit dalam regulasi induknya.
“Perlu adanya kejelasan konseptual antara peta jalan dan grand design agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi kebijakan di daerah,” ujar Heny.
Selain itu, tim juga menyarankan agar tidak menggunakan Surat Edaran sebagai dasar dalam konsiderans, mengingat pentingnya kesesuaian hierarki peraturan perundang-undangan dalam penyusunan produk hukum daerah.
Sementara itu, pada pembahasan terkait Rancangan Peraturan Bupati tentang struktur organisasi dan tata kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, tim harmonisasi menekankan pentingnya kesesuaian norma dengan ketentuan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati tersebut secara khusus membahas beberapa rancangan regulasi strategis, di antaranya Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029 serta Rancangan Peraturan Bupati terkait Kependudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.
Dalam pembahasan, Heny menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan disusun sebagai turunan dari kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Namun demikian, dalam proses harmonisasi, tim perancang memberikan sejumlah catatan penting, salah satunya terkait penggunaan istilah “peta jalan” yang dinilai belum terdefinisikan secara eksplisit dalam regulasi induknya.
“Perlu adanya kejelasan konseptual antara peta jalan dan grand design agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi kebijakan di daerah,” ujar Heny.
Selain itu, tim juga menyarankan agar tidak menggunakan Surat Edaran sebagai dasar dalam konsiderans, mengingat pentingnya kesesuaian hierarki peraturan perundang-undangan dalam penyusunan produk hukum daerah.
Sementara itu, pada pembahasan terkait Rancangan Peraturan Bupati tentang struktur organisasi dan tata kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, tim harmonisasi menekankan pentingnya kesesuaian norma dengan ketentuan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.