Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Jeneponto Ditangkap Polisi
Sulaiman Nai
Jum'at, 24 April 2026 - 07:46 WIB
Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial S (27), warga Lingkungan Batu Cidu’, Kelurahan Bontoraya, Kecamatan Batang. Foto: Istimewa
Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan di Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di Dusun Bontoburungeng, Desa Camba-Camba.
Terduga pelaku berinisial S (27), warga Lingkungan Batu Cidu’, Kelurahan Bontoraya, Kecamatan Batang. Ia diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan ke polisi melalui LP/B/293/IV/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel, tertanggal 23 April 2026.
Korban dalam peristiwa ini adalah Sudirman (46), seorang petani yang juga berdomisili di Lingkungan Batu Cidu’, Kelurahan Bontoraya, Kecamatan Batang.
Peristiwa terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 18.30 Wita di Lingkungan Batu Cidu’. Berdasarkan keterangan saksi, korban mendatangi rumah terduga pelaku untuk mempertanyakan persoalan yang terjadi dua pekan sebelumnya. Saksi sempat berupaya menenangkan korban dan mengajaknya meninggalkan lokasi.
Namun, saat korban beranjak pergi bersama saksi, terduga pelaku diduga datang dari arah belakang dan menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis badik. Korban sempat berbalik badan, tetapi kembali diserang hingga terjatuh. Pelaku diduga menikam korban berulang kali sebelum senjata tajam tersebut berhasil direbut oleh saksi. Setelah itu, pelaku melarikan diri dari tempat kejadian perkara.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Jeneponto.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, tim yang dipimpin Dantim Resmob Pegasus Aiptu Abdul Rasyad bersama Kanit IV Sat Intelkam Aipda Sapri bergerak ke lokasi persembunyian terduga pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Terduga pelaku berinisial S (27), warga Lingkungan Batu Cidu’, Kelurahan Bontoraya, Kecamatan Batang. Ia diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan ke polisi melalui LP/B/293/IV/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel, tertanggal 23 April 2026.
Korban dalam peristiwa ini adalah Sudirman (46), seorang petani yang juga berdomisili di Lingkungan Batu Cidu’, Kelurahan Bontoraya, Kecamatan Batang.
Peristiwa terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 18.30 Wita di Lingkungan Batu Cidu’. Berdasarkan keterangan saksi, korban mendatangi rumah terduga pelaku untuk mempertanyakan persoalan yang terjadi dua pekan sebelumnya. Saksi sempat berupaya menenangkan korban dan mengajaknya meninggalkan lokasi.
Namun, saat korban beranjak pergi bersama saksi, terduga pelaku diduga datang dari arah belakang dan menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis badik. Korban sempat berbalik badan, tetapi kembali diserang hingga terjatuh. Pelaku diduga menikam korban berulang kali sebelum senjata tajam tersebut berhasil direbut oleh saksi. Setelah itu, pelaku melarikan diri dari tempat kejadian perkara.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Jeneponto.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, tim yang dipimpin Dantim Resmob Pegasus Aiptu Abdul Rasyad bersama Kanit IV Sat Intelkam Aipda Sapri bergerak ke lokasi persembunyian terduga pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.