home sulsel

Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP

Jum'at, 24 April 2026 - 19:17 WIB
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari. Foto: Muhaimin
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026). Undangan ini masih terkait kasus dugaan korupsi bibit nanas Rp60 miliar dalam APBD Pokok 2024.

Andi Ina mengatakan, kedatangannya bersama dengan dua Wakil Ketua DPRD Sulsel yakni Darmawangsa Muin dan Syaharuddin Alrif. Klarifikasi ini kata dia, untuk kepentingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

"Soal tadi memang alhamdulillah kami saya bertiga itu kembali ke kejati. Itu terkait dengan saya harus mengklarifikasi juga terkait apa yang telah kami sampaikan pada saat pemeriksaan sebelumnya dan itu untuk kepentingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Andi Ina kepada awak media di Makassar pada Jumat (24/04/2026).

Ia menegaskan, sebagai pejabat daerah, memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban. Menurut Andi Ina, proses hukum tersebut adalah hal yang wajar dalam menjalankan jabatan publik.

“Kami kooperatif. Ini adalah konsekuensi sebagai pejabat. Kami hanya diminta memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujarnya.

Andi Ina menuturkan, dalam proses pembahasan di DPRD, program pengadaan bibit nanas tidak pernah dibahas di tingkat Badan Anggaran (Banggar) maupun komisi terkait.

"Proses di DPR jelas. Dari pembahasan Banggar dan komisi, pengadaan nanas itu tidak ada,” tegas Bupati Barru ini.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya