Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Enrekang Diharmonisasi
Tim SINDOmakassar
Senin, 27 April 2026 - 22:31 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan kegiatan fasilitasi harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Enrekang.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan kegiatan fasilitasi harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Enrekang bersama jajaran DPRD dan perangkat daerah, Senin (27/4/2026), di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel.
Tiga Ranperda yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi Ranperda tentang Desa Wisata Enrekang, Ranperda tentang Cadangan Pangan Enrekang, dan Ranperda tentang Pembudidayaan Ikan. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Enrekang, Bapemperda, Sekretariat DPRD, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Dalam pembahasan Ranperda Desa Wisata Enrekang, pemrakarsa menyampaikan bahwa regulasi ini disusun sebagai upaya pelestarian budaya sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah. Tim harmonisasi memberikan sejumlah masukan, di antaranya penyesuaian norma pada beberapa pasal, penguatan peran perangkat daerah terkait, serta penyelarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sementara itu, pada Ranperda Cadangan Pangan Enrekang, pembahasan difokuskan pada penguatan substansi sebagai tindak lanjut dari amanat regulasi di tingkat nasional. Beberapa ketentuan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, disertai perbaikan dari sisi teknik penyusunan agar lebih sistematis dan implementatif.
Adapun Ranperda tentang Pembudidayaan Ikan turut menjadi perhatian dalam harmonisasi kali ini. Tim memberikan catatan penting, di antaranya penambahan dasar hukum yang relevan, penyesuaian pengaturan dengan peraturan kementerian terkait, serta penyempurnaan substansi pada aspek kemitraan usaha. Rancangan ini dinilai masih memerlukan perbaikan lebih lanjut agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pembahasan, dua Ranperda yakni Desa Wisata Enrekang dan Cadangan Pangan Enrekang dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Sementara itu, Ranperda Pembudidayaan Ikan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan substansi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, yang hadir dalam rapat tersebut menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam memastikan kualitas produk hukum daerah.
Tiga Ranperda yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi Ranperda tentang Desa Wisata Enrekang, Ranperda tentang Cadangan Pangan Enrekang, dan Ranperda tentang Pembudidayaan Ikan. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Enrekang, Bapemperda, Sekretariat DPRD, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Dalam pembahasan Ranperda Desa Wisata Enrekang, pemrakarsa menyampaikan bahwa regulasi ini disusun sebagai upaya pelestarian budaya sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah. Tim harmonisasi memberikan sejumlah masukan, di antaranya penyesuaian norma pada beberapa pasal, penguatan peran perangkat daerah terkait, serta penyelarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sementara itu, pada Ranperda Cadangan Pangan Enrekang, pembahasan difokuskan pada penguatan substansi sebagai tindak lanjut dari amanat regulasi di tingkat nasional. Beberapa ketentuan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, disertai perbaikan dari sisi teknik penyusunan agar lebih sistematis dan implementatif.
Adapun Ranperda tentang Pembudidayaan Ikan turut menjadi perhatian dalam harmonisasi kali ini. Tim memberikan catatan penting, di antaranya penambahan dasar hukum yang relevan, penyesuaian pengaturan dengan peraturan kementerian terkait, serta penyempurnaan substansi pada aspek kemitraan usaha. Rancangan ini dinilai masih memerlukan perbaikan lebih lanjut agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pembahasan, dua Ranperda yakni Desa Wisata Enrekang dan Cadangan Pangan Enrekang dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Sementara itu, Ranperda Pembudidayaan Ikan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan substansi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, yang hadir dalam rapat tersebut menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam memastikan kualitas produk hukum daerah.