Tiga Karyawan Toko Curi Barang di Tempat Kerja Sendiri
Tim SINDOmakassar
Selasa, 28 April 2026 - 12:04 WIB
Tiga karyawan toko yang mencuri di tempat kerja sendiri lalu menjualnya via online ketika diamankan aparat kepolisian. Foto: Humas Polrestabes Makassar
Tim Opsnal Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan tiga karyawan toko pakan ternak. Selain tiga pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang penadah.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Abd Latif, didampingi Panit Opsnal Resmob Dedy Arseto.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial RN (20), AG (17), dan M (19). Mereka ditangkap pada Sabtu 25 April 2026 sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Daeng Tata 1, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Kasus ini terungkap setelah pemilik toko melaporkan kehilangan stok barang berupa makanan dan pasir kucing di gudang tokonya.
Peristiwa tersebut diketahui setelah korban mengecek rekaman CCTV. Dalam rekaman itu, para pelaku terlihat mengambil barang dari gudang tanpa sepengetahuan pemilik toko.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui telah mencuri sekitar 10 karung barang dari tempat mereka bekerja. Barang hasil curian itu kemudian dijual melalui media sosial dengan harga sekitar Rp2 juta.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Abd Latif, didampingi Panit Opsnal Resmob Dedy Arseto.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial RN (20), AG (17), dan M (19). Mereka ditangkap pada Sabtu 25 April 2026 sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Daeng Tata 1, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Kasus ini terungkap setelah pemilik toko melaporkan kehilangan stok barang berupa makanan dan pasir kucing di gudang tokonya.
Peristiwa tersebut diketahui setelah korban mengecek rekaman CCTV. Dalam rekaman itu, para pelaku terlihat mengambil barang dari gudang tanpa sepengetahuan pemilik toko.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui telah mencuri sekitar 10 karung barang dari tempat mereka bekerja. Barang hasil curian itu kemudian dijual melalui media sosial dengan harga sekitar Rp2 juta.