Pindah ke Kantor Sementara, Imigrasi Parepare Tetap Layani Paspor VIP
Tim SINDOmakassar
Selasa, 28 April 2026 - 15:04 WIB
Suasana pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare di kantor sementara. Foto: Istimewa
Meski saat ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare beroperasi di lokasi sementara di Jalan Agus Salim Nomor 135, komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah tetap dibukanya layanan percepatan paspor atau layanan VIP bagi masyarakat yang membutuhkan penerbitan paspor secara cepat. Layanan ini memungkinkan proses penyelesaian paspor dilakukan pada hari yang sama (same day service), setelah seluruh tahapan permohonan diselesaikan.
Kepala Kantor Imigrasi Parepare menyampaikan bahwa perpindahan lokasi tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Walaupun saat ini kami beroperasi di kantor sementara, layanan seperti percepatan paspor tetap kami hadirkan demi memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam kondisi mendesak,” ujar Ade Yanuar Iqbal.
Layanan percepatan paspor ini dihadirkan sebagai solusi bagi pemohon yang membutuhkan dokumen perjalanan dalam keadaan mendesak, seperti keperluan berobat atau kebutuhan mendadak lainnya.
Untuk memanfaatkan layanan tersebut, pemohon tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku serta melengkapi seluruh persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
Selain itu, layanan percepatan paspor dikenakan biaya tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk tetap merencanakan pengurusan paspor sejak jauh hari agar terhindar dari kendala administratif menjelang keberangkatan.
Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah tetap dibukanya layanan percepatan paspor atau layanan VIP bagi masyarakat yang membutuhkan penerbitan paspor secara cepat. Layanan ini memungkinkan proses penyelesaian paspor dilakukan pada hari yang sama (same day service), setelah seluruh tahapan permohonan diselesaikan.
Kepala Kantor Imigrasi Parepare menyampaikan bahwa perpindahan lokasi tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Walaupun saat ini kami beroperasi di kantor sementara, layanan seperti percepatan paspor tetap kami hadirkan demi memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam kondisi mendesak,” ujar Ade Yanuar Iqbal.
Layanan percepatan paspor ini dihadirkan sebagai solusi bagi pemohon yang membutuhkan dokumen perjalanan dalam keadaan mendesak, seperti keperluan berobat atau kebutuhan mendadak lainnya.
Untuk memanfaatkan layanan tersebut, pemohon tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku serta melengkapi seluruh persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
Selain itu, layanan percepatan paspor dikenakan biaya tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk tetap merencanakan pengurusan paspor sejak jauh hari agar terhindar dari kendala administratif menjelang keberangkatan.