Harmonisasi Ranperda Enrekang, Fokus Sinkronisasi dan Implementasi Regulasi
Tim SINDOmakassar
Rabu, 29 April 2026 - 21:04 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Enrekang, yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi pada Senin (27/4/2026).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Enrekang, yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi pada Senin (27/4/2026).
Kegiatan ini menghadirkan unsur DPRD, perangkat daerah, serta perancang peraturan perundang-undangan guna memastikan kesesuaian substansi dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun tiga Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Desa Wisata Enrekang, Ranperda tentang Cadangan Pangan, serta Ranperda tentang Pembudidayaan Ikan. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi, sinkronisasi norma, serta kesesuaian teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Pada Ranperda Desa Wisata Enrekang, pemrakarsa menegaskan bahwa regulasi ini disusun sebagai upaya pelestarian budaya sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam pembahasannya, tim memberikan sejumlah masukan penting, antara lain penyesuaian definisi dalam pasal, penguatan norma terkait kewenangan perangkat daerah, serta harmonisasi dengan ketentuan dalam undang-undang terbaru. Selain itu, beberapa pasal juga disarankan untuk disesuaikan dengan kebutuhan riil pemerintah daerah agar implementatif.
Sementara itu, Ranperda tentang Cadangan Pangan dinilai sebagai bentuk tindak lanjut atas perintah peraturan yang lebih tinggi. Pembahasan menitikberatkan pada penguatan dasar hukum serta penyesuaian norma agar selaras dengan kebutuhan daerah, khususnya dalam menjamin ketersediaan pangan. Perbaikan juga diarahkan pada aspek teknis penyusunan agar memenuhi kaidah peraturan perundang-undangan.
Pada Ranperda tentang Pembudidayaan Ikan, tim harmonisasi memberikan perhatian lebih terhadap kesesuaian regulasi sektoral. Di antaranya dengan menyarankan penambahan dasar hukum dalam konsiderans, serta penyesuaian substansi dengan peraturan menteri terkait pengelolaan budidaya perikanan dan kemitraan usaha. Ranperda ini dinilai masih memerlukan penyempurnaan sehingga dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan revisi lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pembahasan, disimpulkan bahwa dua Ranperda, yakni Desa Wisata dan Cadangan Pangan, secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara Ranperda Pembudidayaan Ikan perlu disempurnakan agar selaras dengan regulasi yang berlaku sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Kegiatan ini menghadirkan unsur DPRD, perangkat daerah, serta perancang peraturan perundang-undangan guna memastikan kesesuaian substansi dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun tiga Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Desa Wisata Enrekang, Ranperda tentang Cadangan Pangan, serta Ranperda tentang Pembudidayaan Ikan. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi, sinkronisasi norma, serta kesesuaian teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Pada Ranperda Desa Wisata Enrekang, pemrakarsa menegaskan bahwa regulasi ini disusun sebagai upaya pelestarian budaya sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam pembahasannya, tim memberikan sejumlah masukan penting, antara lain penyesuaian definisi dalam pasal, penguatan norma terkait kewenangan perangkat daerah, serta harmonisasi dengan ketentuan dalam undang-undang terbaru. Selain itu, beberapa pasal juga disarankan untuk disesuaikan dengan kebutuhan riil pemerintah daerah agar implementatif.
Sementara itu, Ranperda tentang Cadangan Pangan dinilai sebagai bentuk tindak lanjut atas perintah peraturan yang lebih tinggi. Pembahasan menitikberatkan pada penguatan dasar hukum serta penyesuaian norma agar selaras dengan kebutuhan daerah, khususnya dalam menjamin ketersediaan pangan. Perbaikan juga diarahkan pada aspek teknis penyusunan agar memenuhi kaidah peraturan perundang-undangan.
Pada Ranperda tentang Pembudidayaan Ikan, tim harmonisasi memberikan perhatian lebih terhadap kesesuaian regulasi sektoral. Di antaranya dengan menyarankan penambahan dasar hukum dalam konsiderans, serta penyesuaian substansi dengan peraturan menteri terkait pengelolaan budidaya perikanan dan kemitraan usaha. Ranperda ini dinilai masih memerlukan penyempurnaan sehingga dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan revisi lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pembahasan, disimpulkan bahwa dua Ranperda, yakni Desa Wisata dan Cadangan Pangan, secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara Ranperda Pembudidayaan Ikan perlu disempurnakan agar selaras dengan regulasi yang berlaku sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.