Kejari Belum Ungkap Kerugian Negara, Pemkab Bulukumba Tegaskan Proyek Pasar Sentral Sesuai Prosedur
Tim SINDOmakassar
Selasa, 05 Mei 2026 - 16:06 WIB
Kondisi pasar Sentral Bulukumba yang saat ini kasusnya masih didalami oleh pihak kejaksaan. Foto: Istimewa
Penanganan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Sentral Bulukumba senilai Rp59 miliar kini masih menyisakan tanda tanya. Hingga awal Mei 2026, pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba belum dapat mengungkap secara jelas besaran kerugian negara yang menjadi dasar utama dugaan tindak pidana tersebut.
Meski telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai dokumen sejak proses penyelidikan dimulai pada November 2025, penyidik masih dalam tahap pendalaman alat bukti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulukumba, Ahmad Marzuki, melalui keterangan yang disampaikan, menyebutkan bahwa proses masih berfokus pada penguatan minimal dua alat bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Penyidikannya masih memperkuat alat bukti,” ujarnya, tanpa merinci substansi dugaan maupun angka pasti kerugian negara dari proyek tersebut.
Hal senada disampaikan Kepala Kejari Bulukumba, Erwin Juma, yang menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum dapat dipublikasikan secara terbuka.“Masih berproses, tidak boleh diungkap secara terbuka,” kata Erwin.
Pemkab: Proyek Sudah Melalui Pemeriksaan BPK
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan bahwa proyek revitalisasi pasar tersebut telah melalui mekanisme pengawasan resmi, termasuk audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Meski telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai dokumen sejak proses penyelidikan dimulai pada November 2025, penyidik masih dalam tahap pendalaman alat bukti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulukumba, Ahmad Marzuki, melalui keterangan yang disampaikan, menyebutkan bahwa proses masih berfokus pada penguatan minimal dua alat bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Penyidikannya masih memperkuat alat bukti,” ujarnya, tanpa merinci substansi dugaan maupun angka pasti kerugian negara dari proyek tersebut.
Hal senada disampaikan Kepala Kejari Bulukumba, Erwin Juma, yang menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum dapat dipublikasikan secara terbuka.“Masih berproses, tidak boleh diungkap secara terbuka,” kata Erwin.
Pemkab: Proyek Sudah Melalui Pemeriksaan BPK
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan bahwa proyek revitalisasi pasar tersebut telah melalui mekanisme pengawasan resmi, termasuk audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.