Kejari Belum Ungkap Kerugian Negara, Pemkab Bulukumba Tegaskan Proyek Pasar Sentral Sesuai Prosedur
Selasa, 05 Mei 2026 16:06
Kondisi pasar Sentral Bulukumba yang saat ini kasusnya masih didalami oleh pihak kejaksaan. Foto: Istimewa
BULUKUMBA - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Sentral Bulukumba senilai Rp59 miliar kini masih menyisakan tanda tanya. Hingga awal Mei 2026, pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba belum dapat mengungkap secara jelas besaran kerugian negara yang menjadi dasar utama dugaan tindak pidana tersebut.
Meski telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai dokumen sejak proses penyelidikan dimulai pada November 2025, penyidik masih dalam tahap pendalaman alat bukti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulukumba, Ahmad Marzuki, melalui keterangan yang disampaikan, menyebutkan bahwa proses masih berfokus pada penguatan minimal dua alat bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Penyidikannya masih memperkuat alat bukti,” ujarnya, tanpa merinci substansi dugaan maupun angka pasti kerugian negara dari proyek tersebut.
Hal senada disampaikan Kepala Kejari Bulukumba, Erwin Juma, yang menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum dapat dipublikasikan secara terbuka.“Masih berproses, tidak boleh diungkap secara terbuka,” kata Erwin.
Pemkab: Proyek Sudah Melalui Pemeriksaan BPK
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan bahwa proyek revitalisasi pasar tersebut telah melalui mekanisme pengawasan resmi, termasuk audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum, namun mengaku belum melihat kejelasan terkait dugaan kerugian negara.“Saya serahkan sepenuhnya ke Kejaksaan, tapi sampai sekarang belum ada penjelasan konkret soal kerugian negara,” ujarnya.
Menurutnya, saat pemeriksaan BPK dilakukan, memang terdapat sejumlah temuan teknis yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak rekanan. Setelah perbaikan dilakukan, proyek tersebut dinilai telah memenuhi rekomendasi. “Setelah ditindaklanjuti, saya kira itu sudah dianggap selesai,” jelasnya.
Hasil Uji Teknis Dinilai Memenuhi Standar
Bupati juga mengungkapkan bahwa pengujian teknis konstruksi oleh tim ahli menunjukkan hasil yang memenuhi standar. Pengujian menggunakan metode hammer test bahkan mencatat angka kekuatan beton di atas standar minimal.“Saya dengar hasilnya di atas 280, sementara standar 250. Artinya secara konstruksi itu aman,” ungkapnya.
Ia menilai bangunan Pasar Sentral masih layak digunakan oleh masyarakat. Kritik yang disampaikan lebih pada aspek estetika atau finishing, bukan pada struktur utama bangunan. “Kalau masalah utama tidak ada. Hanya finishing yang menurut saya kurang rapi,” tambahnya.
Aktivitas Pasar Tetap Berjalan
Meski isu hukum masih bergulir, Pemerintah Kabupaten Bulukumba memastikan aktivitas ekonomi di Pasar Sentral tetap berjalan normal. Pemkab juga berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan transparan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dengan belum adanya kejelasan terkait kerugian negara, posisi dugaan korupsi proyek ini masih berada pada tahap awal pembuktian. Pemerintah daerah pun menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Meski telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai dokumen sejak proses penyelidikan dimulai pada November 2025, penyidik masih dalam tahap pendalaman alat bukti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulukumba, Ahmad Marzuki, melalui keterangan yang disampaikan, menyebutkan bahwa proses masih berfokus pada penguatan minimal dua alat bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Penyidikannya masih memperkuat alat bukti,” ujarnya, tanpa merinci substansi dugaan maupun angka pasti kerugian negara dari proyek tersebut.
Hal senada disampaikan Kepala Kejari Bulukumba, Erwin Juma, yang menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum dapat dipublikasikan secara terbuka.“Masih berproses, tidak boleh diungkap secara terbuka,” kata Erwin.
Pemkab: Proyek Sudah Melalui Pemeriksaan BPK
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan bahwa proyek revitalisasi pasar tersebut telah melalui mekanisme pengawasan resmi, termasuk audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum, namun mengaku belum melihat kejelasan terkait dugaan kerugian negara.“Saya serahkan sepenuhnya ke Kejaksaan, tapi sampai sekarang belum ada penjelasan konkret soal kerugian negara,” ujarnya.
Menurutnya, saat pemeriksaan BPK dilakukan, memang terdapat sejumlah temuan teknis yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak rekanan. Setelah perbaikan dilakukan, proyek tersebut dinilai telah memenuhi rekomendasi. “Setelah ditindaklanjuti, saya kira itu sudah dianggap selesai,” jelasnya.
Hasil Uji Teknis Dinilai Memenuhi Standar
Bupati juga mengungkapkan bahwa pengujian teknis konstruksi oleh tim ahli menunjukkan hasil yang memenuhi standar. Pengujian menggunakan metode hammer test bahkan mencatat angka kekuatan beton di atas standar minimal.“Saya dengar hasilnya di atas 280, sementara standar 250. Artinya secara konstruksi itu aman,” ungkapnya.
Ia menilai bangunan Pasar Sentral masih layak digunakan oleh masyarakat. Kritik yang disampaikan lebih pada aspek estetika atau finishing, bukan pada struktur utama bangunan. “Kalau masalah utama tidak ada. Hanya finishing yang menurut saya kurang rapi,” tambahnya.
Aktivitas Pasar Tetap Berjalan
Meski isu hukum masih bergulir, Pemerintah Kabupaten Bulukumba memastikan aktivitas ekonomi di Pasar Sentral tetap berjalan normal. Pemkab juga berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan transparan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dengan belum adanya kejelasan terkait kerugian negara, posisi dugaan korupsi proyek ini masih berada pada tahap awal pembuktian. Pemerintah daerah pun menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar