Kasus UPPO Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Kantor Dinas Pertanian Bulukumba

Selasa, 14 Feb 2023 12:32
Kasus UPPO Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Kantor Dinas Pertanian Bulukumba
Tim Pidsus Kejari Bulukumba menggeledah Kantor Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Bulukumba, Selasa (14/2/2023). Foto/Eky Hendrawan
Comment
Share
BULUKUMBA - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menggeledah Kantor Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Bulukumba, Selasa (14/2/2023). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi program pengadaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Kementerian Pertanian (Kementan).

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Bulukumba, Cahyadi Sabri. Kejaksaan menggeledah sejumlah ruangan untuk mengumpulkan berkas yang dianggap berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan UPPO Kementan.

Baca Juga: Kejari Enrekang Tetapkan PPK Pembangunan RS Pratama Sudu Jadi Tersangka

Cahyadi menerangkan penggeledahan yang dilakukan pihaknya setelah meningkatkan dugaan korupsi UPPO dari penyelidikan ke penyidikan. "Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi UPPO. Karena statusnya sudah kita tingkatkan ke penyidikan," kata dia.

Cahyadi menambahkan jika saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan telah berkoordinasi dengan pihak auditor untuk mendapatkan nilai kerugian yang ditimbulkan. "Sejumlah saksi sudah kita periksa dan masik berjalan pemeriksaan saksi," ungkapnya.

"Terkait kerugian yang ditimbulkan, saat ini kita masih menunggu dari auditor," sambung Cahyadi.

Diketahui, tim penyidik kejaksaan Bulukumba melakukan penggeledahan guna mendalami dan mengumpulkan bukti dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan dari Kementan yang mencapai Rp1,8 miliar.

Anggaran bantuan tahun 2022 yang diperuntukkan untuk 9 kelompok tani yang ada di Kabupaten Bulukumba. Dimana setiap kelompok tani mendapatkan bantuan sebesar Rp200 juta.



Pencairan bantuan itu dicairkan dalam dua tahap. Dimana tahap pertama dicairkan sebesar Rp140 juta dan pencairan kedua sebesar Rp60 juta untuk digunakan membeli sapi.

Hanya saja didalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut. Sapi yang seharusnya berjumlah 8 ekor hanya diadakan sebanyak 3 hingga 5 ekor sapi. Ironisnya, dalam pertanggungjawaban yang dilakukan hanya menggunakan sapi milik orang lain.
(RPL)
Berita Terkait
Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi
News
Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi
Perkara dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar yang menjerat terdakwa Agus Fitrawan semakin mengarah pada kesimpulan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi..
Senin, 19 Jan 2026 11:12
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur dan 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Sulsel
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur dan 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Kejati Sulsel mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel berinisial BB dan lima orang lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas TPHBun Provinsi Sulsel TA 2024.
Selasa, 30 Des 2025 18:15
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
Sulsel
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan tahun anggaran 2022 Desa Pakkanna, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kamis, 18 Des 2025 21:24
Saksi Ahli: Pelanggaran SOP Perbankan Bukan Otomatis Perbuatan Pidana
News
Saksi Ahli: Pelanggaran SOP Perbankan Bukan Otomatis Perbuatan Pidana
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi kredit konstruksi dengan terdakwa Agus Fitrawan pada Kamis (18/12/2025).
Kamis, 18 Des 2025 15:51
Mantan Pj Gubernur Sulsel Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas
News
Mantan Pj Gubernur Sulsel Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin diperiksa sekitar 10 jam, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kamis, 18 Des 2025 07:20
Berita Terbaru