Kasus UPPO Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Kantor Dinas Pertanian Bulukumba

Eky Hendrawan
Selasa, 14 Feb 2023 12:32
Kasus UPPO Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Kantor Dinas Pertanian Bulukumba
Tim Pidsus Kejari Bulukumba menggeledah Kantor Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Bulukumba, Selasa (14/2/2023). Foto/Eky Hendrawan
Comment
Share
BULUKUMBA - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menggeledah Kantor Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Bulukumba, Selasa (14/2/2023). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi program pengadaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Kementerian Pertanian (Kementan).

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Bulukumba, Cahyadi Sabri. Kejaksaan menggeledah sejumlah ruangan untuk mengumpulkan berkas yang dianggap berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan UPPO Kementan.

Baca Juga: Kejari Enrekang Tetapkan PPK Pembangunan RS Pratama Sudu Jadi Tersangka

Cahyadi menerangkan penggeledahan yang dilakukan pihaknya setelah meningkatkan dugaan korupsi UPPO dari penyelidikan ke penyidikan. "Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi UPPO. Karena statusnya sudah kita tingkatkan ke penyidikan," kata dia.

Cahyadi menambahkan jika saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan telah berkoordinasi dengan pihak auditor untuk mendapatkan nilai kerugian yang ditimbulkan. "Sejumlah saksi sudah kita periksa dan masik berjalan pemeriksaan saksi," ungkapnya.

"Terkait kerugian yang ditimbulkan, saat ini kita masih menunggu dari auditor," sambung Cahyadi.

Diketahui, tim penyidik kejaksaan Bulukumba melakukan penggeledahan guna mendalami dan mengumpulkan bukti dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan dari Kementan yang mencapai Rp1,8 miliar.

Anggaran bantuan tahun 2022 yang diperuntukkan untuk 9 kelompok tani yang ada di Kabupaten Bulukumba. Dimana setiap kelompok tani mendapatkan bantuan sebesar Rp200 juta.



Pencairan bantuan itu dicairkan dalam dua tahap. Dimana tahap pertama dicairkan sebesar Rp140 juta dan pencairan kedua sebesar Rp60 juta untuk digunakan membeli sapi.

Hanya saja didalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut. Sapi yang seharusnya berjumlah 8 ekor hanya diadakan sebanyak 3 hingga 5 ekor sapi. Ironisnya, dalam pertanggungjawaban yang dilakukan hanya menggunakan sapi milik orang lain.
(RPL)
Berita Terkait
Berita Terbaru