Kejari Enrekang Tetapkan PPK Pembangunan RS Pratama Sudu Jadi Tersangka

Sabtu, 14 Jan 2023 12:55
Kejari Enrekang Tetapkan PPK Pembangunan RS Pratama Sudu Jadi Tersangka
Kejari Enrekang menetapkan tesangka baru pada pembangunan RS Pratama Sudu. Foto: Istimewa
Comment
Share
ENREKANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Mitra Pratama Sudu, Kecamatan Alla, Enrekang.

Dia adalah Haris Amin, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga diamanahkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Informasi penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Enrekang, Andi Zainal.



"Ditetapkan tersangka, atas nama Haris Amin sebagai PPK dalam dugaan kasus Korupsi ini, sekaligus dirinya adalah Kuasa Pengguna Anggaran," ujar Zainal.

Ditetapkannya Haris sebagai tersangka sudah cukup bukti, karena dirinya mengetahui jika bukan tenaga ahli yang diturunkan oleh PT Teknik Eksakta selaku Perusahaan desain konstruksi bangunan dalam proses pengerjaan. Namun, Haris tidak membatalkan kontrak tapi tetap melanjutkan pengerjaannya.

"Dirinya tahu jika bukan tenaga ahli yang dipakai, tapi tetap dilanjutkan pengerjaannya," tambahnya.

Sebelumnya, Kejari Enrekang sudah menahan tiga tersangka dari PT Teknik Eksakta yang beralamat di Kota Makassar. Ketiganya yakni AAS, AW, dan MAH.



Kerugian Negara kurang lebih Rp287,8 juta dari total anggaran Rp584,2 juta tahun anggaran 2021. Kejari masih terus mendalami kasus dugaan korupsi ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.

(RPL)
Berita Terkait
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
News
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, saksi ahli dihadirkan untuk memperjelas posisi dana ZIS dalam kerangka hukum administrasi dan keuangan negara.
Rabu, 06 Mei 2026 19:11
Tim Hukum Sebut Kasus ZIS Enrekang Keliru Sejak Awal, Terdakwa Minta Dibebaskan
News
Tim Hukum Sebut Kasus ZIS Enrekang Keliru Sejak Awal, Terdakwa Minta Dibebaskan
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di BAZNAS Kabupaten Enrekang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Makassar, Selasa (5/5/2026).
Selasa, 05 Mei 2026 18:08
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
Sulsel
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024, Syaharuddin Alrif ikut angkat bicara terkait isu dugaan korupsi bibit nanas yang sedang dikerjakan Kejati Sulsel.
Sabtu, 18 Apr 2026 20:54
Andi Ina dan Ni'matullah Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
Sulsel
Andi Ina dan Ni'matullah Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
Eks Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari, bersama sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait pemanggilannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Sabtu, 18 Apr 2026 06:05
Berita Terbaru