Kemenkum Sulsel dan ITSBM Selayar Bahas Kerja Sama Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual
Tim SINDOmakassar
Rabu, 06 Mei 2026 - 17:09 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel melaksanakan koordinasi dengan jajaran Institut Teknologi, Sains dan Bisnis Muhammadiyah (ITSBM) Selayar terkait rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan koordinasi dengan jajaran Institut Teknologi, Sains dan Bisnis Muhammadiyah (ITSBM) Selayar terkait rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) serta penjajakan kerja sama, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat ITSBM Selayar ini dihadiri oleh Wakil Rektor ITSBM Selayar, Dr Muhammad Ihsan beserta jajaran, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Andi Haris, serta Tim Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan KI, Andi Haris, menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi pembentukan dan penguatan Sentra KI yang sebelumnya telah dilaksanakan secara virtual pada 16 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memfasilitasi pencatatan dan pendaftaran berbagai jenis kekayaan intelektual, seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri. Selain itu, keberadaan Sentra KI juga diharapkan mampu melindungi hasil penelitian dan karya akademik civitas kampus dari potensi sengketa di kemudian hari.
“Pelindungan hak cipta memang timbul secara otomatis sejak karya dipublikasikan, namun pencatatan tetap penting sebagai bukti administratif yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan karya,” jelasnya.
Lebih lanjut, disampaikan tahapan pembentukan Sentra KI, mulai dari identifikasi potensi KI, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), penerbitan Surat Keputusan (SK) Rektor, hingga pelaporan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam proses tersebut, Kanwil Kemenkum Sulsel siap memberikan pendampingan, termasuk fasilitasi akun untuk pencatatan dan pendaftaran KI.
Selain pembentukan Sentra KI, kedua pihak juga membahas rencana kerja sama yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), dengan fokus pada penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di lingkungan kampus.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat ITSBM Selayar ini dihadiri oleh Wakil Rektor ITSBM Selayar, Dr Muhammad Ihsan beserta jajaran, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Andi Haris, serta Tim Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan KI, Andi Haris, menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi pembentukan dan penguatan Sentra KI yang sebelumnya telah dilaksanakan secara virtual pada 16 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memfasilitasi pencatatan dan pendaftaran berbagai jenis kekayaan intelektual, seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri. Selain itu, keberadaan Sentra KI juga diharapkan mampu melindungi hasil penelitian dan karya akademik civitas kampus dari potensi sengketa di kemudian hari.
“Pelindungan hak cipta memang timbul secara otomatis sejak karya dipublikasikan, namun pencatatan tetap penting sebagai bukti administratif yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan karya,” jelasnya.
Lebih lanjut, disampaikan tahapan pembentukan Sentra KI, mulai dari identifikasi potensi KI, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), penerbitan Surat Keputusan (SK) Rektor, hingga pelaporan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam proses tersebut, Kanwil Kemenkum Sulsel siap memberikan pendampingan, termasuk fasilitasi akun untuk pencatatan dan pendaftaran KI.
Selain pembentukan Sentra KI, kedua pihak juga membahas rencana kerja sama yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), dengan fokus pada penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di lingkungan kampus.