home sulsel

Sosialisasikan Urgensi Pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Merah Putih di Selayar

Kamis, 07 Mei 2026 - 14:36 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan sosialisasi urgensi pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan sosialisasi urgensi pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih di Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Rabu (7/5/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku koperasi terkait pentingnya perlindungan hukum terhadap identitas usaha dan produk yang dipasarkan secara bersama-sama.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Teguh Firmanto, yang memaparkan pentingnya merek sebagai identitas pembeda suatu produk maupun jasa di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif.

Dalam pemaparannya, Teguh menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan merek yang digunakan secara bersama oleh beberapa orang atau badan hukum yang memiliki kesamaan karakteristik barang atau jasa. Menurutnya, keberadaan merek kolektif sangat relevan bagi koperasi karena mampu memperkuat identitas usaha sekaligus menjaga kualitas produk yang dihasilkan anggota koperasi.

“Pendaftaran merek kolektif bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen serta nilai tambah produk yang dipasarkan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa merek kolektif dapat menjadi instrumen strategis dalam pengembangan ekonomi daerah karena mendorong standardisasi kualitas produk dan membuka peluang kerja sama antaranggota koperasi.

Selain menjelaskan manfaat merek kolektif, peserta juga diberikan pemahaman terkait persyaratan, prosedur pendaftaran, hingga ketentuan penggunaan merek kolektif sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya