Sosialisasikan Urgensi Pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Merah Putih di Selayar
Kamis, 07 Mei 2026 14:36
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan sosialisasi urgensi pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih.
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan sosialisasi urgensi pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih di Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Rabu (7/5/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku koperasi terkait pentingnya perlindungan hukum terhadap identitas usaha dan produk yang dipasarkan secara bersama-sama.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Teguh Firmanto, yang memaparkan pentingnya merek sebagai identitas pembeda suatu produk maupun jasa di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif.
Dalam pemaparannya, Teguh menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan merek yang digunakan secara bersama oleh beberapa orang atau badan hukum yang memiliki kesamaan karakteristik barang atau jasa. Menurutnya, keberadaan merek kolektif sangat relevan bagi koperasi karena mampu memperkuat identitas usaha sekaligus menjaga kualitas produk yang dihasilkan anggota koperasi.
“Pendaftaran merek kolektif bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen serta nilai tambah produk yang dipasarkan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa merek kolektif dapat menjadi instrumen strategis dalam pengembangan ekonomi daerah karena mendorong standardisasi kualitas produk dan membuka peluang kerja sama antaranggota koperasi.
Selain menjelaskan manfaat merek kolektif, peserta juga diberikan pemahaman terkait persyaratan, prosedur pendaftaran, hingga ketentuan penggunaan merek kolektif sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam kesempatan tersebut, peserta diingatkan agar segera mendaftarkan merek guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain. Pasalnya, penggunaan merek terdaftar tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mendorong pelaku usaha, termasuk koperasi, untuk semakin sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
“Melalui pendaftaran merek kolektif, koperasi tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga memperkuat daya saing produk lokal agar lebih dikenal dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi,” tutup Andi Basmal.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku koperasi terkait pentingnya perlindungan hukum terhadap identitas usaha dan produk yang dipasarkan secara bersama-sama.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Teguh Firmanto, yang memaparkan pentingnya merek sebagai identitas pembeda suatu produk maupun jasa di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif.
Dalam pemaparannya, Teguh menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan merek yang digunakan secara bersama oleh beberapa orang atau badan hukum yang memiliki kesamaan karakteristik barang atau jasa. Menurutnya, keberadaan merek kolektif sangat relevan bagi koperasi karena mampu memperkuat identitas usaha sekaligus menjaga kualitas produk yang dihasilkan anggota koperasi.
“Pendaftaran merek kolektif bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen serta nilai tambah produk yang dipasarkan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa merek kolektif dapat menjadi instrumen strategis dalam pengembangan ekonomi daerah karena mendorong standardisasi kualitas produk dan membuka peluang kerja sama antaranggota koperasi.
Selain menjelaskan manfaat merek kolektif, peserta juga diberikan pemahaman terkait persyaratan, prosedur pendaftaran, hingga ketentuan penggunaan merek kolektif sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam kesempatan tersebut, peserta diingatkan agar segera mendaftarkan merek guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain. Pasalnya, penggunaan merek terdaftar tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mendorong pelaku usaha, termasuk koperasi, untuk semakin sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
“Melalui pendaftaran merek kolektif, koperasi tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga memperkuat daya saing produk lokal agar lebih dikenal dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi,” tutup Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
News
Dorong Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Jeneponto
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong percepatan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Jeneponto melalui audiensi dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Rabu (12/8/2026).
Rabu, 12 Agu 2026 20:40
News
Peringati Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Sulsel Sumbangkan 68 Kantong Darah
Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menggelar aksi sosial donor darah yang diikuti oleh jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel, Rabu (12/8/2026).
Rabu, 12 Agu 2026 18:00
News
FGD Analisis dan Evaluasi Perda Bantuan Hukum, Fokus Perkuat Akses Keadilan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperkuat kualitas regulasi daerah di bidang bantuan hukum sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Selasa, 11 Agu 2026 21:02
News
Pelajar SMP Diminta Bijak Terhadap Media Sosial, Dorong Kesadaran Hukum Sejak Dini
Upaya Kanwil Kemenkum Sulsel untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi para pelajar terus dilakukan melalui penyuluhan hukum yang digelar di SMPN 45 Makassar, Selasa (11/8/2026).
Selasa, 11 Agu 2026 16:30
News
BPK RI Evaluasi Kinerja Pelayanan Kekayaan Intelektual di Kanwil Kemenkum Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menghadapi pemeriksaan kinerja pendahuluan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) periode 2024 hingga Semester I 2026.
Senin, 10 Agu 2026 23:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
3
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
3
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua