Sosialisasikan Urgensi Pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Merah Putih di Selayar
Kamis, 07 Mei 2026 14:36
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan sosialisasi urgensi pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih.
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan sosialisasi urgensi pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih di Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Rabu (7/5/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku koperasi terkait pentingnya perlindungan hukum terhadap identitas usaha dan produk yang dipasarkan secara bersama-sama.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Teguh Firmanto, yang memaparkan pentingnya merek sebagai identitas pembeda suatu produk maupun jasa di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif.
Dalam pemaparannya, Teguh menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan merek yang digunakan secara bersama oleh beberapa orang atau badan hukum yang memiliki kesamaan karakteristik barang atau jasa. Menurutnya, keberadaan merek kolektif sangat relevan bagi koperasi karena mampu memperkuat identitas usaha sekaligus menjaga kualitas produk yang dihasilkan anggota koperasi.
“Pendaftaran merek kolektif bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen serta nilai tambah produk yang dipasarkan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa merek kolektif dapat menjadi instrumen strategis dalam pengembangan ekonomi daerah karena mendorong standardisasi kualitas produk dan membuka peluang kerja sama antaranggota koperasi.
Selain menjelaskan manfaat merek kolektif, peserta juga diberikan pemahaman terkait persyaratan, prosedur pendaftaran, hingga ketentuan penggunaan merek kolektif sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam kesempatan tersebut, peserta diingatkan agar segera mendaftarkan merek guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain. Pasalnya, penggunaan merek terdaftar tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mendorong pelaku usaha, termasuk koperasi, untuk semakin sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
“Melalui pendaftaran merek kolektif, koperasi tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga memperkuat daya saing produk lokal agar lebih dikenal dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi,” tutup Andi Basmal.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku koperasi terkait pentingnya perlindungan hukum terhadap identitas usaha dan produk yang dipasarkan secara bersama-sama.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Teguh Firmanto, yang memaparkan pentingnya merek sebagai identitas pembeda suatu produk maupun jasa di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif.
Dalam pemaparannya, Teguh menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan merek yang digunakan secara bersama oleh beberapa orang atau badan hukum yang memiliki kesamaan karakteristik barang atau jasa. Menurutnya, keberadaan merek kolektif sangat relevan bagi koperasi karena mampu memperkuat identitas usaha sekaligus menjaga kualitas produk yang dihasilkan anggota koperasi.
“Pendaftaran merek kolektif bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen serta nilai tambah produk yang dipasarkan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa merek kolektif dapat menjadi instrumen strategis dalam pengembangan ekonomi daerah karena mendorong standardisasi kualitas produk dan membuka peluang kerja sama antaranggota koperasi.
Selain menjelaskan manfaat merek kolektif, peserta juga diberikan pemahaman terkait persyaratan, prosedur pendaftaran, hingga ketentuan penggunaan merek kolektif sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam kesempatan tersebut, peserta diingatkan agar segera mendaftarkan merek guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain. Pasalnya, penggunaan merek terdaftar tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mendorong pelaku usaha, termasuk koperasi, untuk semakin sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
“Melalui pendaftaran merek kolektif, koperasi tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga memperkuat daya saing produk lokal agar lebih dikenal dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi,” tutup Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
News
Jalin Kerja Sama dengan 43 Perguruan Tinggi Perkuat Tridharma dan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menjalin kerja sama dengan 43 perguruan tinggi di Sulawesi Selatan dalam rangka penguatan Tridharma Perguruan Tinggi serta pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI).
Selasa, 12 Mei 2026 20:21
News
Kemenkum Sulsel Dukung Karya Intelektual Akademisi, Buku Didorong Dicatatkan Hak Cipta
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mendorong penguatan budaya literasi dan perlindungan kekayaan intelektual di kalangan akademisi.
Selasa, 12 Mei 2026 12:57
News
Momentum Penguatan Tanggung Jawab dan Soliditas ASN Kemenkum Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali melaksanakan apel pagi yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (11/5/2026).
Senin, 11 Mei 2026 12:10
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Perkuat Pengawasan terhadap Notaris Baru di Sulsel
Kanwil Kemenkum Sulsel melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan pengawasan secara nyata terhadap notaris yang baru dilantik diantaranya, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Jeneponto
Sabtu, 09 Mei 2026 18:34
Sulsel
MPDN Gowa Serahkan Buku Laporan Pembinaan 2023–2026 ke Kakanwil Kemenkum Sulsel
Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Gowa menyerahkan buku laporan hasil evaluasi dan pembinaan notaris periode 2023–2026
Jum'at, 08 Mei 2026 19:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar