Pertamina Pastikan Penyaluran Solar Subsidi di SPBU Kajuara Sesuai Aturan
Tri Yari Kurniawan
Sabtu, 09 Mei 2026 - 12:40 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar di SPBU 74.927.13 Kajuara, Kabupaten Bone, dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Foto/IST
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar di SPBU 74.927.13 Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di lokasi tersebut.
Dari hasil pengecekan awal di lapangan, aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken diketahui merupakan bagian dari penyaluran resmi yang telah dilengkapi surat rekomendasi dari instansi berwenang. Mekanisme tersebut memang diperuntukkan bagi sektor tertentu, seperti petani dan nelayan, sesuai aturan distribusi BBM subsidi.
SBM Sulselbar II Fuel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Ridho Hasbullah, mengatakan sistem penerbitan rekomendasi saat ini telah terintegrasi secara digital melalui aplikasi XStar BPH Migas sehingga proses pengawasan dan verifikasi penyaluran dapat berjalan lebih optimal.
“Penyaluran menggunakan jeriken yang ditemukan di lokasi dilakukan dengan surat rekomendasi yang sah dan telah terdigitalisasi melalui sistem XStar BPH Migas. Mekanisme ini dibuat untuk memastikan penyaluran kepada sektor yang memang berhak menerima BBM subsidi,” jelas Ridho.
Ridho menegaskan Pertamina tidak akan mentoleransi praktik yang bertentangan dengan aturan, termasuk adanya pungutan tambahan dalam proses distribusi BBM subsidi.
“Apabila ditemukan adanya tambahan biaya, penyalahgunaan rekomendasi, ataupun pelanggaran operasional lainnya, Pertamina akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menyampaikan bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi terus diperkuat melalui koordinasi bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga terkait.
Dari hasil pengecekan awal di lapangan, aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken diketahui merupakan bagian dari penyaluran resmi yang telah dilengkapi surat rekomendasi dari instansi berwenang. Mekanisme tersebut memang diperuntukkan bagi sektor tertentu, seperti petani dan nelayan, sesuai aturan distribusi BBM subsidi.
SBM Sulselbar II Fuel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Ridho Hasbullah, mengatakan sistem penerbitan rekomendasi saat ini telah terintegrasi secara digital melalui aplikasi XStar BPH Migas sehingga proses pengawasan dan verifikasi penyaluran dapat berjalan lebih optimal.
“Penyaluran menggunakan jeriken yang ditemukan di lokasi dilakukan dengan surat rekomendasi yang sah dan telah terdigitalisasi melalui sistem XStar BPH Migas. Mekanisme ini dibuat untuk memastikan penyaluran kepada sektor yang memang berhak menerima BBM subsidi,” jelas Ridho.
Ridho menegaskan Pertamina tidak akan mentoleransi praktik yang bertentangan dengan aturan, termasuk adanya pungutan tambahan dalam proses distribusi BBM subsidi.
“Apabila ditemukan adanya tambahan biaya, penyalahgunaan rekomendasi, ataupun pelanggaran operasional lainnya, Pertamina akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menyampaikan bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi terus diperkuat melalui koordinasi bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga terkait.