PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Selasa, 12 Mei 2026 - 12:46 WIB
Suasana sidang gugatan di Ruang Sidang Utama PTUN Makassar, Jalan Telkomas Raya, Kecamatan Biringkanaya, Selasa (12/5/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
PT Satu Empat Lima menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dalam sidang gugatan terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Sulawesi Selatan, Malik, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Selasa (12/5/2026).
Gugatan diajukan terkait Surat Keputusan (SK) sanksi daftar hitam atau blacklist yang diterbitkan terhadap perusahaan tersebut. PT Satu Empat Lima disebut pemenang tender paket Preservasi Jalan Ujung Lamuru-Koppe dan Preservasi Jalan Koppe-Taccipi Batas Kota Watampone, Kabupaten Bone.
Kuasa Hukum PT Satu Empat Lima, Ian, menilai penerbitan SK pembatalan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan sanksi blacklist dilakukan tidak sesuai prosedur.
"Dasar yang kita mengajukan gugatan ini kan memang dari adanya pembatalan SPPBJ oleh PPK. Jadi sesuai keterangan ahli bahwa memang benar bahwa SK Black List itu gugur secara sendirinya karena berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025 pasal 9 Huruf F ke 1 Jo pasal 10 ayat 1, kewenangan Kasatker saat itu bukan Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran," jelasnya.
Ian menyebut kewenangan penetapan sanksi daftar hitam pada proyek yang bersumber dari APBN berada pada Pengguna Anggaran di tingkat kementerian, kecuali terdapat pendelegasian wewenang yang sah.
"Secara atribusi dasarnya itu kewenangannya ada di Pengguna Anggaran. Karena ini merupakan APBN, anggarannya, maka Pengguna Anggarannya adalah menteri. Ini kalau kita bicara secara atribusi dulu, dari dasar sumber kewenangannya. Kapan dia bisa KPA untuk bisa menetapkan sanksi daftar hitam," lanjutnya.
Dalam persidangan, saksi ahli Dr Zainal Abidin turut menyoroti proses penjatuhan sanksi blacklist terhadap PT Satu Empat Lima. Menurutnya, pemberian sanksi harus melalui pertimbangan yang matang karena berdampak besar bagi perusahaan.
Gugatan diajukan terkait Surat Keputusan (SK) sanksi daftar hitam atau blacklist yang diterbitkan terhadap perusahaan tersebut. PT Satu Empat Lima disebut pemenang tender paket Preservasi Jalan Ujung Lamuru-Koppe dan Preservasi Jalan Koppe-Taccipi Batas Kota Watampone, Kabupaten Bone.
Kuasa Hukum PT Satu Empat Lima, Ian, menilai penerbitan SK pembatalan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan sanksi blacklist dilakukan tidak sesuai prosedur.
"Dasar yang kita mengajukan gugatan ini kan memang dari adanya pembatalan SPPBJ oleh PPK. Jadi sesuai keterangan ahli bahwa memang benar bahwa SK Black List itu gugur secara sendirinya karena berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025 pasal 9 Huruf F ke 1 Jo pasal 10 ayat 1, kewenangan Kasatker saat itu bukan Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran," jelasnya.
Ian menyebut kewenangan penetapan sanksi daftar hitam pada proyek yang bersumber dari APBN berada pada Pengguna Anggaran di tingkat kementerian, kecuali terdapat pendelegasian wewenang yang sah.
"Secara atribusi dasarnya itu kewenangannya ada di Pengguna Anggaran. Karena ini merupakan APBN, anggarannya, maka Pengguna Anggarannya adalah menteri. Ini kalau kita bicara secara atribusi dulu, dari dasar sumber kewenangannya. Kapan dia bisa KPA untuk bisa menetapkan sanksi daftar hitam," lanjutnya.
Dalam persidangan, saksi ahli Dr Zainal Abidin turut menyoroti proses penjatuhan sanksi blacklist terhadap PT Satu Empat Lima. Menurutnya, pemberian sanksi harus melalui pertimbangan yang matang karena berdampak besar bagi perusahaan.