Pemkab Gowa Percepat Sertifikasi 1.224 Bidang Aset Daerah
Herni Amir
Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WIB
Rapat Percepatan Pendaftaran Tanah Melalui Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa. Foto: Istimewa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mempercepat penyelesaian sertifikasi aset tanah milik daerah melalui kolaborasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Percepatan Pendaftaran Tanah Melalui Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa yang berlangsung di Ruang Rapat BPKD Kabupaten Gowa, Kantor Bupati Gowa, Selasa (12/5).
Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, mengatakan Pemkab Gowa saat ini tengah melakukan identifikasi aset daerah, khususnya tanah dan bangunan yang jumlahnya mencapai 2.121 bidang.
“Untuk sementara ini kami melakukan identifikasi terkait aset, terutama tanah dan bangunan sebanyak 2.121 bidang. Karena itu kami memanggil seluruh SKPD yang memiliki aset demi melakukan percepatan sertifikasi,” ungkapnya.
Menurut Andy Azis, langkah tersebut juga menjadi bagian dari perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendorong penataan dan pencatatan aset pemerintah daerah agar lebih tertib dan valid.
“Hasil rapat menyepakati seluruh data aset pada masing-masing OPD segera dimasukkan ke BPN dengan pendampingan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa karena semuanya prioritas, salah satunya Lapangan Sultan Hasanuddin,” jelasnya.
Ia menargetkan seluruh data aset sudah masuk ke BPN pada bulan ini dan implementasi pensertifikatan mulai dilakukan pada Juni mendatang.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Percepatan Pendaftaran Tanah Melalui Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa yang berlangsung di Ruang Rapat BPKD Kabupaten Gowa, Kantor Bupati Gowa, Selasa (12/5).
Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, mengatakan Pemkab Gowa saat ini tengah melakukan identifikasi aset daerah, khususnya tanah dan bangunan yang jumlahnya mencapai 2.121 bidang.
“Untuk sementara ini kami melakukan identifikasi terkait aset, terutama tanah dan bangunan sebanyak 2.121 bidang. Karena itu kami memanggil seluruh SKPD yang memiliki aset demi melakukan percepatan sertifikasi,” ungkapnya.
Menurut Andy Azis, langkah tersebut juga menjadi bagian dari perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendorong penataan dan pencatatan aset pemerintah daerah agar lebih tertib dan valid.
“Hasil rapat menyepakati seluruh data aset pada masing-masing OPD segera dimasukkan ke BPN dengan pendampingan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa karena semuanya prioritas, salah satunya Lapangan Sultan Hasanuddin,” jelasnya.
Ia menargetkan seluruh data aset sudah masuk ke BPN pada bulan ini dan implementasi pensertifikatan mulai dilakukan pada Juni mendatang.