Disdikbud Parepare Larang Pungutan Perpisahan Sekolah, Uang Orang Tua Wajib Dikembalikan
Tim SINDOmakassar
Rabu, 13 Mei 2026 - 10:33 WIB
Gambar surat edaran Disdikbud Parepare tentang pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah. Foto: Istimewa
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah melakukan pungutan biaya perpisahan kepada siswa maupun orang tua/wali peserta didik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 400.3/441/Disdikbud/2026 tentang pelaksanaan perpisahan peserta didik pada satuan pendidikan yang diterbitkan menyusul polemik kegiatan perpisahan sekolah di Kota Parepare.
Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Parepare, Dede Harirustaman, menegaskan seluruh satuan pendidikan dilarang membebankan biaya perpisahan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua.
“Seluruh satuan pendidikan dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua/wali untuk pelaksanaan kegiatan perpisahan,” ujar Dede, Rabu (13/5/2026).
Dalam surat edaran tersebut, kegiatan perpisahan diminta dilaksanakan secara sederhana, khidmat, dan tidak berlebihan dengan tetap mengedepankan nilai kebersamaan.
Disdikbud juga melarang pelaksanaan kegiatan perpisahan di luar daerah karena dinilai berpotensi menambah beban biaya bagi orang tua serta memiliki risiko keselamatan.
“Kegiatan perpisahan agar dilaksanakan secara sederhana, khidmat, dan tidak berlebihan. Kami juga melarang kegiatan perpisahan dilaksanakan di luar daerah yang berpotensi menimbulkan beban biaya dan risiko keselamatan,” katanya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 400.3/441/Disdikbud/2026 tentang pelaksanaan perpisahan peserta didik pada satuan pendidikan yang diterbitkan menyusul polemik kegiatan perpisahan sekolah di Kota Parepare.
Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Parepare, Dede Harirustaman, menegaskan seluruh satuan pendidikan dilarang membebankan biaya perpisahan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua.
“Seluruh satuan pendidikan dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua/wali untuk pelaksanaan kegiatan perpisahan,” ujar Dede, Rabu (13/5/2026).
Dalam surat edaran tersebut, kegiatan perpisahan diminta dilaksanakan secara sederhana, khidmat, dan tidak berlebihan dengan tetap mengedepankan nilai kebersamaan.
Disdikbud juga melarang pelaksanaan kegiatan perpisahan di luar daerah karena dinilai berpotensi menambah beban biaya bagi orang tua serta memiliki risiko keselamatan.
“Kegiatan perpisahan agar dilaksanakan secara sederhana, khidmat, dan tidak berlebihan. Kami juga melarang kegiatan perpisahan dilaksanakan di luar daerah yang berpotensi menimbulkan beban biaya dan risiko keselamatan,” katanya.