Sudirman Sappara Pastikan Dewas PDAM Jeneponto Jalankan Fungsi Sesuai Regulasi
Sulaiman Nai
Kamis, 14 Mei 2026 - 09:21 WIB
Anggota Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Jeneponto, Dr. Sudirman Sappara. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jeneponto menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional dan tata kelola perusahaan sesuai regulasi yang berlaku.
Anggota Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Jeneponto, Dr. Sudirman Sappara, mengatakan tugas Dewas telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 yang mengatur peran pengawasan terhadap jalannya perusahaan daerah.
“Sebagaimana diamanatkan oleh regulasi, kami bertugas melakukan pengawasan terhadap operasional pelaksanaan manajemen, termasuk mengawasi kebijakan direktur,” jelas Sudirman Sappara saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/5/2026).
Menurut Sudirman, Dewan Pengawas tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan internal, tetapi juga memiliki tanggung jawab menyampaikan laporan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Bupati Jeneponto.
“Kami bertanggung jawab menyampaikan laporan kepada KPM, yakni Bupati Jeneponto,” tegasnya.
Ia mengaku telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran agar menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Langkah tersebut, kata dia, diharapkan dapat mendorong PDAM Jeneponto menjadi perusahaan daerah yang lebih maju, profesional, serta memiliki tata kelola yang sehat.
Anggota Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Jeneponto, Dr. Sudirman Sappara, mengatakan tugas Dewas telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 yang mengatur peran pengawasan terhadap jalannya perusahaan daerah.
“Sebagaimana diamanatkan oleh regulasi, kami bertugas melakukan pengawasan terhadap operasional pelaksanaan manajemen, termasuk mengawasi kebijakan direktur,” jelas Sudirman Sappara saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/5/2026).
Menurut Sudirman, Dewan Pengawas tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan internal, tetapi juga memiliki tanggung jawab menyampaikan laporan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Bupati Jeneponto.
“Kami bertanggung jawab menyampaikan laporan kepada KPM, yakni Bupati Jeneponto,” tegasnya.
Ia mengaku telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran agar menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Langkah tersebut, kata dia, diharapkan dapat mendorong PDAM Jeneponto menjadi perusahaan daerah yang lebih maju, profesional, serta memiliki tata kelola yang sehat.