Pemkab Gowa Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-11
Herni Amir
Jum'at, 26 Mei 2023 - 18:00 WIB
Pemerintah Kabupaten Gowa kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulsel yang ke-11 kalinya.
Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2022 ini diberikan langsung Kepala BPK RI Sulsel Amin Adab Bangun kepada Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan didampingi Abd Rauf Malaganni, pada Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD kabupaten/kota se-Sulsel di Kantor BPK Sulsel, Jumat (26/5/2023).
"Setelah melakukan proses pemeriksaan melalui tim yang diturunkan secara profesioanal dan sesuai prosedur, maka opini yang didapat oleh Gowa adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Adnan menyampaikan ada empat kriteria BPK dalam memberikan opini atas LKPD. Salah satunya kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Baca juga: Bupati Gowa jadi Pembicara Utama Halalbihalal IKKG di Jakarta
"Tim yang melakukan audit itu berbasis risiko, jadi berisiko tinggi maka tim mendalami hal itu. Misalnya terdapat dokumen yang diminta tapi tidak diberikan atau ditunda maka itu menjadi risiko sedang namun jika masih ada alasan maka naik menjadi risiko tinggi dan hal lainnya berdasarkan empat kriteria yang disebutkan," jelasnya.
Olehnya atas capaian itu, dirinya mengapresiasi langkah pemerintah Kabupaten Gowa dan Bantaeng atas tindaklanjut rekomendasi yang diberikan dan mampu meraih WTP yang kesekian kalinya.
Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2022 ini diberikan langsung Kepala BPK RI Sulsel Amin Adab Bangun kepada Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan didampingi Abd Rauf Malaganni, pada Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD kabupaten/kota se-Sulsel di Kantor BPK Sulsel, Jumat (26/5/2023).
"Setelah melakukan proses pemeriksaan melalui tim yang diturunkan secara profesioanal dan sesuai prosedur, maka opini yang didapat oleh Gowa adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Adnan menyampaikan ada empat kriteria BPK dalam memberikan opini atas LKPD. Salah satunya kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Baca juga: Bupati Gowa jadi Pembicara Utama Halalbihalal IKKG di Jakarta
"Tim yang melakukan audit itu berbasis risiko, jadi berisiko tinggi maka tim mendalami hal itu. Misalnya terdapat dokumen yang diminta tapi tidak diberikan atau ditunda maka itu menjadi risiko sedang namun jika masih ada alasan maka naik menjadi risiko tinggi dan hal lainnya berdasarkan empat kriteria yang disebutkan," jelasnya.
Olehnya atas capaian itu, dirinya mengapresiasi langkah pemerintah Kabupaten Gowa dan Bantaeng atas tindaklanjut rekomendasi yang diberikan dan mampu meraih WTP yang kesekian kalinya.