Pelayanan PBG Gowa Tertinggi di Sulsel, Persentase Penerbitan Capai 95,03%
Herni Amir
Minggu, 17 Mei 2026 - 11:31 WIB
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin. Foto: Istimewa
Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pemerintah Kabupaten Gowa mencatat capaian tertinggi di Sulawesi Selatan sepanjang 2025.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) periode 2021–2025, Kabupaten Gowa menjadi daerah dengan persentase penerbitan PBG tertinggi di Sulsel, yakni mencapai 95,03 persen. Gowa juga mencatat tingkat penolakan terendah sebesar 0,34 persen.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengatakan pelayanan publik harus memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus kebutuhan administrasi.
"Kami ingin masyarakat merasakan pelayanan yang cepat, jelas, dan lebih mudah dijangkau. Pengurusan PBG harus membantu masyarakat, bukan membuat masyarakat kesulitan," ujarnya.
Capaian tersebut menunjukkan penguatan pelayanan publik di sektor perizinan bangunan, terutama dalam percepatan proses administrasi, pendampingan masyarakat, dan penyederhanaan layanan berbasis digital.
Menurut Husniah, pembenahan dilakukan secara bertahap melalui penguatan koordinasi antarperangkat daerah serta optimalisasi layanan digital melalui SIMBG agar proses permohonan berjalan lebih efisien.
"Pelayanan yang baik akan membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Saat prosesnya semakin mudah dan transparan, masyarakat juga semakin tertib mengurus legalitas bangunannya," lanjutnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) periode 2021–2025, Kabupaten Gowa menjadi daerah dengan persentase penerbitan PBG tertinggi di Sulsel, yakni mencapai 95,03 persen. Gowa juga mencatat tingkat penolakan terendah sebesar 0,34 persen.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengatakan pelayanan publik harus memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus kebutuhan administrasi.
"Kami ingin masyarakat merasakan pelayanan yang cepat, jelas, dan lebih mudah dijangkau. Pengurusan PBG harus membantu masyarakat, bukan membuat masyarakat kesulitan," ujarnya.
Capaian tersebut menunjukkan penguatan pelayanan publik di sektor perizinan bangunan, terutama dalam percepatan proses administrasi, pendampingan masyarakat, dan penyederhanaan layanan berbasis digital.
Menurut Husniah, pembenahan dilakukan secara bertahap melalui penguatan koordinasi antarperangkat daerah serta optimalisasi layanan digital melalui SIMBG agar proses permohonan berjalan lebih efisien.
"Pelayanan yang baik akan membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Saat prosesnya semakin mudah dan transparan, masyarakat juga semakin tertib mengurus legalitas bangunannya," lanjutnya.