18 Desa di Bone Gelar Musyawarah Pemilihan Kades PAW
Justang Muhammad
Kamis, 21 Mei 2026 - 21:14 WIB
Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman memberikan sambutan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) PAW, Kamis (21/5/2026). Foto: SINDO Makassar/Justang Muhammad
Sebanyak 18 desa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, melaksanakan Musyawarah Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Tahun 2026, Kamis (21/5/2026).
Pelaksanaan PAW dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa definitif yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, baik karena meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, maupun berhalangan tetap.
Proses pemilihan dilaksanakan melalui musyawarah desa yang melibatkan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, perwakilan warga, serta unsur lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disebut Musyawarah karena peserta yang memberikan hak pilih bukan seluruh masyarakat desa sebagaimana Pilkades reguler, melainkan peserta Musyawarah Desa yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan surat keputusan.
Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, berharap pelaksanaan Musyawarah Pemilihan Kades PAW mampu melahirkan pemimpin desa yang amanah dan bertanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan desa.
“Harapan utama penyelenggaraan Pilkades adalah melahirkan pemimpin yang amanah, memperkuat partisipasi warga dalam demokrasi, serta menjaga kerukunan agar desa semakin maju,” ujar Andi Asman Sulaiman.
Ia menekankan, proses pemilihan harus berjalan secara demokratis dengan menjunjung prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pelaksanaan PAW dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa definitif yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, baik karena meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, maupun berhalangan tetap.
Proses pemilihan dilaksanakan melalui musyawarah desa yang melibatkan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, perwakilan warga, serta unsur lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disebut Musyawarah karena peserta yang memberikan hak pilih bukan seluruh masyarakat desa sebagaimana Pilkades reguler, melainkan peserta Musyawarah Desa yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan surat keputusan.
Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, berharap pelaksanaan Musyawarah Pemilihan Kades PAW mampu melahirkan pemimpin desa yang amanah dan bertanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan desa.
“Harapan utama penyelenggaraan Pilkades adalah melahirkan pemimpin yang amanah, memperkuat partisipasi warga dalam demokrasi, serta menjaga kerukunan agar desa semakin maju,” ujar Andi Asman Sulaiman.
Ia menekankan, proses pemilihan harus berjalan secara demokratis dengan menjunjung prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.