18 Desa di Bone Gelar Musyawarah Pemilihan Kades PAW

Kamis, 21 Mei 2026 21:14
18 Desa di Bone Gelar Musyawarah Pemilihan Kades PAW
Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman memberikan sambutan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) PAW, Kamis (21/5/2026). Foto: SINDO Makassar/Justang Muhammad
Comment
Share
BONE - Sebanyak 18 desa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, melaksanakan Musyawarah Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Tahun 2026, Kamis (21/5/2026).

Pelaksanaan PAW dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa definitif yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, baik karena meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, maupun berhalangan tetap.

Proses pemilihan dilaksanakan melalui musyawarah desa yang melibatkan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, perwakilan warga, serta unsur lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebut Musyawarah karena peserta yang memberikan hak pilih bukan seluruh masyarakat desa sebagaimana Pilkades reguler, melainkan peserta Musyawarah Desa yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan surat keputusan.

Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, berharap pelaksanaan Musyawarah Pemilihan Kades PAW mampu melahirkan pemimpin desa yang amanah dan bertanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan desa.

“Harapan utama penyelenggaraan Pilkades adalah melahirkan pemimpin yang amanah, memperkuat partisipasi warga dalam demokrasi, serta menjaga kerukunan agar desa semakin maju,” ujar Andi Asman Sulaiman.

Ia menekankan, proses pemilihan harus berjalan secara demokratis dengan menjunjung prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Selain itu, Bupati Bone juga mengingatkan agar pesta demokrasi desa dijadikan sebagai ajang mempererat persaudaraan masyarakat, bukan menjadi pemicu perpecahan antar pendukung.

Menurutnya, kepala desa terpilih nantinya diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan desa, serta mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel sesuai harapan masyarakat.

Pelaksanaan Musyawarah Pemilihan Kades PAW di 18 desa tersebut berlangsung berdasarkan ketentuan dan surat keputusan yang telah disepakati bersama sesuai regulasi yang berlaku.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru