Desa Pattallassang Gelar Pilkades PAW, Bupati Ingatkan Potensi Kerawanan

Jum'at, 19 Jun 2026 14:32
Desa Pattallassang Gelar Pilkades PAW, Bupati Ingatkan Potensi Kerawanan
Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzy Nurdin meneken kesepahaman bersama terkait pelaksaan Pilkades PAW Pattallassang. Foto: Istimewa
Comment
Share
BANTAENG - Pemerintah Kabupaten Bantaeng bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pihak terkait menandatangani berita acara kesepakatan bersama untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Bupati Bantaeng, Jumat (19/6).

Kesepakatan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades PAW berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif. Selain itu, langkah ini juga dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan serta pelayanan kepada masyarakat selama proses berlangsung.

Musyawarah Desa (Musdes) PAW dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa Pattallassang setelah kepala desa sebelumnya, Andi Rahmawati, S.E. (Kr. Rannu), meninggal dunia pada April 2024. Sejak saat itu, pemerintahan Desa Pattallassang dipimpin oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa hingga terpilih kepala desa definitif melalui mekanisme PAW.

Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, mengatakan pelaksanaan Pilkades PAW bukan sekadar agenda formal untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa. Menurutnya, proses tersebut merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perlu kita pahami bersama bahwa pelaksanaan Pilkades PAW bukanlah sekadar formalitas pengisian jabatan. Agenda ini merupakan amanat konstitusi yang diatur secara ketat oleh hukum negara. Sesuai dengan aturan baku, pelaksanaan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta perubahannya," pungkasnya.

Bupati menegaskan, pelaksanaan Pilkades merupakan momentum penting yang membutuhkan perhatian dan keterlibatan seluruh unsur Forkopimda untuk menjaga stabilitas di Desa Pattallassang.

"Penyelenggaraan Pilkades harus mengacu pada aturan dan regulasi yang berlaku. Terlebih lagi, Desa Pattallassang dikenal memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi setiap kali pelaksanaan Pilkades, sehingga seluruh pihak diminta meningkatkan kewaspadaan dan menjaga situasi tetap kondusif," tutur Bupati.

Dalam arahannya, Bupati menekankan pentingnya menjaga netralitas seluruh pihak yang terlibat agar tidak terjadi tindakan atau keberpihakan yang dapat memicu perselisihan maupun keributan. Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama panitia diminta lebih teliti dalam proses penjaringan bakal calon, khususnya terkait kelengkapan administrasi. Ia juga mengharapkan dukungan seluruh pihak untuk menyukseskan Pilkades yang aman, tertib, dan demokratis.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD, PP, dan PA Bantaeng, H. Hariyanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades PAW Desa Pattallassang telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pengisian jabatan kepala desa dilakukan setelah kepala desa sebelumnya meninggal dunia dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.

Sesuai peraturan perundang-undangan, kekosongan jabatan tersebut tidak diisi melalui pemungutan suara langsung oleh seluruh masyarakat, melainkan melalui mekanisme Musyawarah Desa yang dihadiri unsur perwakilan masyarakat.

Hariyanto menjelaskan, pelaksanaan PAW mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2006 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Desa beserta perubahannya, serta peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur Musyawarah Desa dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Keputusan dalam Musyawarah Desa diambil berdasarkan musyawarah mufakat melalui sistem perwakilan. Peserta yang memiliki hak memilih berasal dari unsur masyarakat, seperti anggota BPD, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan kelompok perempuan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.

"Kepala desa yang terpilih melalui mekanisme PAW nantinya hanya akan melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya hingga masa jabatan tersebut berakhir," katanya.

Penandatanganan berita acara turut dihadiri Ketua DPRD Bantaeng H. Budi Santoso, Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng Bambang Supriyono, Wakapolres Bantaeng Kompol A. Ikbal mewakili Kapolres Bantaeng, Kasdim 1410 Bantaeng Mayor Inf. Ruben Jacob Tana mewakili Dandim 1410 Bantaeng, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepriyadi mewakili Kajari Bantaeng, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bantaeng Asruddin, serta Camat Tompobulu Misnawati.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru