Imigrasi Parepare dan Timpora Sidrap Periksa Empat TKA di PT UPC Sidrap
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 22 Mei 2026 - 20:53 WIB
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di PT Barito Renewables/PT UPC Sidrap, Jumat (22/5/2026). Foto: Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Sidrap menggelar Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di PT Barito Renewables/PT UPC Sidrap, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan berjalan sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Operasi diawali dengan briefing di Aula Hotel Grand Sidny pada pukul 09.00 Wita. Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Basra Bakri, selaku Ketua Tim Operasi.
Operasi melibatkan sejumlah unsur Timpora Kabupaten Sidrap, mulai dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Sidrap, TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, hingga instansi teknis terkait lainnya.
Usai briefing, tim menuju lokasi perusahaan dan diterima pihak PT Barito Renewables/PT UPC Sidrap.
Hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan mempekerjakan empat tenaga kerja asing yang terdiri atas satu warga negara Prancis, satu warga negara Denmark, dan dua warga negara China. Para pekerja asing tersebut diketahui tinggal di Hotel Gazzaz dan Perumahan Mutiara Residence, Kota Parepare.
Tim juga memeriksa dokumen keimigrasian para pekerja asing. Tiga orang tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masih berlaku. Sementara satu warga negara China atas nama Dong Yukun tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan berjalan sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Operasi diawali dengan briefing di Aula Hotel Grand Sidny pada pukul 09.00 Wita. Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Basra Bakri, selaku Ketua Tim Operasi.
Operasi melibatkan sejumlah unsur Timpora Kabupaten Sidrap, mulai dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Sidrap, TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, hingga instansi teknis terkait lainnya.
Usai briefing, tim menuju lokasi perusahaan dan diterima pihak PT Barito Renewables/PT UPC Sidrap.
Hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan mempekerjakan empat tenaga kerja asing yang terdiri atas satu warga negara Prancis, satu warga negara Denmark, dan dua warga negara China. Para pekerja asing tersebut diketahui tinggal di Hotel Gazzaz dan Perumahan Mutiara Residence, Kota Parepare.
Tim juga memeriksa dokumen keimigrasian para pekerja asing. Tiga orang tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masih berlaku. Sementara satu warga negara China atas nama Dong Yukun tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).