Imigrasi Parepare dan Timpora Sidrap Periksa Empat TKA di PT UPC Sidrap

Jum'at, 22 Mei 2026 20:53
Imigrasi Parepare dan Timpora Sidrap Periksa Empat TKA di PT UPC Sidrap
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di PT Barito Renewables/PT UPC Sidrap, Jumat (22/5/2026). Foto: Istimewa
Comment
Share
SIDRAP - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Sidrap menggelar Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di PT Barito Renewables/PT UPC Sidrap, Jumat (22/5/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan berjalan sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Operasi diawali dengan briefing di Aula Hotel Grand Sidny pada pukul 09.00 Wita. Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Basra Bakri, selaku Ketua Tim Operasi.

Operasi melibatkan sejumlah unsur Timpora Kabupaten Sidrap, mulai dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Sidrap, TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, hingga instansi teknis terkait lainnya.

Usai briefing, tim menuju lokasi perusahaan dan diterima pihak PT Barito Renewables/PT UPC Sidrap.

Hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan mempekerjakan empat tenaga kerja asing yang terdiri atas satu warga negara Prancis, satu warga negara Denmark, dan dua warga negara China. Para pekerja asing tersebut diketahui tinggal di Hotel Gazzaz dan Perumahan Mutiara Residence, Kota Parepare.

Tim juga memeriksa dokumen keimigrasian para pekerja asing. Tiga orang tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masih berlaku. Sementara satu warga negara China atas nama Dong Yukun tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

Selain pemeriksaan administrasi, tim turut melakukan peninjauan langsung di area perusahaan. Hasilnya, dua warga negara asing asal Prancis dan Denmark berada di lokasi saat pemeriksaan berlangsung, sedangkan dua warga negara China dijadwalkan tiba pada akhir Mei 2026.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan peninjauan lapangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian,” ujar Ketua Tim Operasi, Basra Bakri.

Dalam kegiatan tersebut, Timpora Sidrap juga mengingatkan pihak perusahaan agar aktif melaporkan keberadaan serta aktivitas warga negara asing di lingkungan kerja sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, mengatakan operasi gabungan tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan orang asing sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi.

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor penting dilakukan untuk menjaga efektivitas pengawasan keimigrasian dan memastikan aktivitas tenaga kerja asing berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru