Imigrasi Parepare dan Timpora Sidrap Periksa Empat TKA di PT UPC Sidrap
Jum'at, 22 Mei 2026 20:53
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di PT Barito Renewables/PT UPC Sidrap, Jumat (22/5/2026). Foto: Istimewa
SIDRAP - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Sidrap menggelar Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di PT Barito Renewables/PT UPC Sidrap, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan berjalan sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Operasi diawali dengan briefing di Aula Hotel Grand Sidny pada pukul 09.00 Wita. Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Basra Bakri, selaku Ketua Tim Operasi.
Operasi melibatkan sejumlah unsur Timpora Kabupaten Sidrap, mulai dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Sidrap, TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, hingga instansi teknis terkait lainnya.
Usai briefing, tim menuju lokasi perusahaan dan diterima pihak PT Barito Renewables/PT UPC Sidrap.
Hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan mempekerjakan empat tenaga kerja asing yang terdiri atas satu warga negara Prancis, satu warga negara Denmark, dan dua warga negara China. Para pekerja asing tersebut diketahui tinggal di Hotel Gazzaz dan Perumahan Mutiara Residence, Kota Parepare.
Tim juga memeriksa dokumen keimigrasian para pekerja asing. Tiga orang tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masih berlaku. Sementara satu warga negara China atas nama Dong Yukun tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Selain pemeriksaan administrasi, tim turut melakukan peninjauan langsung di area perusahaan. Hasilnya, dua warga negara asing asal Prancis dan Denmark berada di lokasi saat pemeriksaan berlangsung, sedangkan dua warga negara China dijadwalkan tiba pada akhir Mei 2026.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan peninjauan lapangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian,” ujar Ketua Tim Operasi, Basra Bakri.
Dalam kegiatan tersebut, Timpora Sidrap juga mengingatkan pihak perusahaan agar aktif melaporkan keberadaan serta aktivitas warga negara asing di lingkungan kerja sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, mengatakan operasi gabungan tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan orang asing sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor penting dilakukan untuk menjaga efektivitas pengawasan keimigrasian dan memastikan aktivitas tenaga kerja asing berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan berjalan sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Operasi diawali dengan briefing di Aula Hotel Grand Sidny pada pukul 09.00 Wita. Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Basra Bakri, selaku Ketua Tim Operasi.
Operasi melibatkan sejumlah unsur Timpora Kabupaten Sidrap, mulai dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Sidrap, TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, hingga instansi teknis terkait lainnya.
Usai briefing, tim menuju lokasi perusahaan dan diterima pihak PT Barito Renewables/PT UPC Sidrap.
Hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan mempekerjakan empat tenaga kerja asing yang terdiri atas satu warga negara Prancis, satu warga negara Denmark, dan dua warga negara China. Para pekerja asing tersebut diketahui tinggal di Hotel Gazzaz dan Perumahan Mutiara Residence, Kota Parepare.
Tim juga memeriksa dokumen keimigrasian para pekerja asing. Tiga orang tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masih berlaku. Sementara satu warga negara China atas nama Dong Yukun tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Selain pemeriksaan administrasi, tim turut melakukan peninjauan langsung di area perusahaan. Hasilnya, dua warga negara asing asal Prancis dan Denmark berada di lokasi saat pemeriksaan berlangsung, sedangkan dua warga negara China dijadwalkan tiba pada akhir Mei 2026.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan peninjauan lapangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian,” ujar Ketua Tim Operasi, Basra Bakri.
Dalam kegiatan tersebut, Timpora Sidrap juga mengingatkan pihak perusahaan agar aktif melaporkan keberadaan serta aktivitas warga negara asing di lingkungan kerja sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, mengatakan operasi gabungan tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan orang asing sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor penting dilakukan untuk menjaga efektivitas pengawasan keimigrasian dan memastikan aktivitas tenaga kerja asing berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Warga Wajo Urus Paspor Sambil Car Free Day
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui Pelayanan Paspor Ceria (PaspoRia) pada Car Free Day Kabupaten Wajo.
Minggu, 23 Agu 2026 22:23
Sulsel
Awasi WNA Lebih Cepat dan Efektif, Imigrasi Parepare Kenalkan e-Timpora
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Kabupaten Tana Toraja.
Minggu, 23 Agu 2026 21:25
News
Bukan Sekadar Jalan Sehat, Imigrasi Parepare Merdeka Fest Hadirkan Layanan Paspor
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar Imigrasi Parepare Merdeka Fest 2026 dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Minggu, 16 Agu 2026 16:53
News
Overstay 101 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia ke Tawau
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan pengawalan dan pengawasan melekat terhadap proses pendeportasian seorang Warga Negara Malaysia, yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian karena telah melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 101 hari.
Sabtu, 15 Agu 2026 05:49
Sulsel
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melanjutkan kerja sama dengan media SINDO Makassar dalam mendukung penyebarluasan informasi dan publikasi layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Kamis, 13 Agu 2026 13:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Soal Nasib Guru PPPK, BKPSDM Luwu Timur Minta ASN Tak Terpancing Provokasi di Medsos
2
Legislator DPRD Makassar Duga Ada Penimbunan di Balik Kelangkaan Solar
3
Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto sebagai DPO
4
Warga Desa Wawondula Nyatakan Dukungan Penuh untuk Program Bupati Ibas-Puspa
5
Pertamina Percepat Penyaluran LPG 3 Kg, Pasokan Sulsel Ditambah hingga 130 Persen
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Soal Nasib Guru PPPK, BKPSDM Luwu Timur Minta ASN Tak Terpancing Provokasi di Medsos
2
Legislator DPRD Makassar Duga Ada Penimbunan di Balik Kelangkaan Solar
3
Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto sebagai DPO
4
Warga Desa Wawondula Nyatakan Dukungan Penuh untuk Program Bupati Ibas-Puspa
5
Pertamina Percepat Penyaluran LPG 3 Kg, Pasokan Sulsel Ditambah hingga 130 Persen