Wabup Gowa Soroti Titik Rawan Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa
Herni Amir
Sabtu, 23 Mei 2026 - 06:41 WIB
Wabup Gowa, Darmawangsyah Muin membawakan materi pada Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi PA/KPA/PPK dan P3DN serta Pencegahan Korupsi. Foto: Istimewa
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah. Pasalnya, sektor tersebut menyerap sebagian besar anggaran daerah dan dinilai rentan terhadap penyimpangan.
Hal itu disampaikan saat membawakan materi pada Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi PA/KPA/PPK dan P3DN serta Pencegahan Korupsi pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di The Rinra Hotel Makassar, Kamis (21/5/2026).
Menurut Darmawangsyah, praktik korupsi pada sektor PBJ dapat berdampak luas, mulai dari kerugian keuangan negara, menurunnya kualitas pembangunan, hingga berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Fokus pencegahan korupsi PBJ tahun 2026 meliputi digitalisasi sistem pengadaan, pengawasan berbasis risiko, peningkatan transparansi, dan penguatan integritas ASN," jelasnya.
Ia juga mengingatkan sejumlah titik rawan dalam proses pengadaan, seperti pengaturan spesifikasi, pengondisian pemenang tender, hingga praktik gratifikasi dan suap.
"Koordinasi dan integritas seluruh pelaku pengadaan menjadi kunci agar proses PBJ berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi," ujarnya.
Di akhir pemaparannya, Darmawangsyah kembali menekankan bahwa korupsi dalam pengadaan barang dan jasa berdampak serius terhadap negara dan masyarakat karena tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga memengaruhi kualitas pembangunan dan pelayanan publik.
Hal itu disampaikan saat membawakan materi pada Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi PA/KPA/PPK dan P3DN serta Pencegahan Korupsi pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di The Rinra Hotel Makassar, Kamis (21/5/2026).
Menurut Darmawangsyah, praktik korupsi pada sektor PBJ dapat berdampak luas, mulai dari kerugian keuangan negara, menurunnya kualitas pembangunan, hingga berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Fokus pencegahan korupsi PBJ tahun 2026 meliputi digitalisasi sistem pengadaan, pengawasan berbasis risiko, peningkatan transparansi, dan penguatan integritas ASN," jelasnya.
Ia juga mengingatkan sejumlah titik rawan dalam proses pengadaan, seperti pengaturan spesifikasi, pengondisian pemenang tender, hingga praktik gratifikasi dan suap.
"Koordinasi dan integritas seluruh pelaku pengadaan menjadi kunci agar proses PBJ berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi," ujarnya.
Di akhir pemaparannya, Darmawangsyah kembali menekankan bahwa korupsi dalam pengadaan barang dan jasa berdampak serius terhadap negara dan masyarakat karena tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga memengaruhi kualitas pembangunan dan pelayanan publik.