home sulsel

Empat Ranperda Kabupaten Sidrap Lalui Tahapan Harmonisasi

Minggu, 07 Juni 2026 - 16:30 WIB
Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi dibahas dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan.
Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi dibahas dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada Rabu (3/6/2026) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sidrap.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan kesesuaian substansi dan harmonisasi regulasi daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif.

Dalam pembahasan tersebut, tiga regulasi dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperbup tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029, serta Ranperbup tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah. Ketiganya dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hanya memerlukan penyempurnaan redaksional serta teknis penyusunan.

Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL/CSR) masih perlu dilakukan pendalaman materi muatan. Hal ini setelah dilakukan koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri secara daring yang menegaskan bahwa pengaturan TJSL secara spesifik terhadap perusahaan berpotensi tidak sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah serta dapat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah daerah diminta untuk melakukan penyesuaian agar substansi pengaturan tetap berada dalam koridor kewenangan yang berlaku.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa tahapan harmonisasi merupakan langkah penting yang wajib dilalui dalam setiap penyusunan produk hukum daerah guna menghindari tumpang tindih pengaturan.

“Harmonisasi menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak saling bertentangan, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Heny.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya