Langgar Tata Ruang, Pemerhati Konservasi Alam Minta DPR RI Hentikan Operasi PT Conch
Tim SINDOmakassar
Selasa, 09 Juni 2026 - 16:45 WIB
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menjadi forum penting bagi masyarakat Sulawesi Selatan untuk menyampaikan keberatan terhadap aktivitas PT Conch Cement Indonesia di Kabupaten Barru.
Dalam forum tersebut, Ketua Pemerhati Konservasi Alam Indonesia, Abdul Malik menyampaikan paparan komprehensif mengenai dugaan pelanggaran tata ruang, ancaman ekologis, serta potensi dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan oleh pembangunan fasilitas packing plant dan pabrik kantong semen milik PT Conch di Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru.
Abdul Malik menegaskan bahwa kehadirannya di hadapan Komisi VI DPR RI merupakan representasi aspirasi masyarakat Barru yang merasa ruang hidupnya terancam oleh investasi yang dinilai tidak sejalan dengan hukum dan kepentingan publik.
Menurutnya, lokasi pembangunan fasilitas PT Conch berada di kawasan yang dikelilingi permukiman penduduk, fasilitas pendidikan, serta pusat pemerintahan daerah. Apabila fasilitas tersebut beroperasi, masyarakat berpotensi menghadapi peningkatan polusi debu semen, gangguan kesehatan pernapasan, serta lonjakan lalu lintas kendaraan berat yang dapat mengancam keselamatan warga.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya soal investasi, tetapi keselamatan masyarakat, kualitas lingkungan hidup, dan masa depan ruang hidup warga Barru,” tegas Abdul Malik di hadapan pimpinan sidang.
Ia menilai pembangunan fasilitas tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011–2031 yang tidak menetapkan kawasan Mangempang sebagai zona industri berat. Karena itu, aktivitas pembangunan yang telah berlangsung dinilai tidak memiliki legitimasi tata ruang yang memadai.
Abdul Malik juga menyoroti dugaan maladministrasi dalam proses perizinan lingkungan. Ia mengungkapkan bahwa konsultasi publik AMDAL yang dilaksanakan pada 20 November 2025 justru dilakukan setelah bangunan fisik dan gudang perusahaan berdiri. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap prosedur perizinan dan memunculkan dugaan bahwa proses konsultasi hanya dijadikan instrumen untuk melegitimasi bangunan yang telah terlanjur dibangun.
Dalam forum tersebut, Ketua Pemerhati Konservasi Alam Indonesia, Abdul Malik menyampaikan paparan komprehensif mengenai dugaan pelanggaran tata ruang, ancaman ekologis, serta potensi dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan oleh pembangunan fasilitas packing plant dan pabrik kantong semen milik PT Conch di Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru.
Abdul Malik menegaskan bahwa kehadirannya di hadapan Komisi VI DPR RI merupakan representasi aspirasi masyarakat Barru yang merasa ruang hidupnya terancam oleh investasi yang dinilai tidak sejalan dengan hukum dan kepentingan publik.
Menurutnya, lokasi pembangunan fasilitas PT Conch berada di kawasan yang dikelilingi permukiman penduduk, fasilitas pendidikan, serta pusat pemerintahan daerah. Apabila fasilitas tersebut beroperasi, masyarakat berpotensi menghadapi peningkatan polusi debu semen, gangguan kesehatan pernapasan, serta lonjakan lalu lintas kendaraan berat yang dapat mengancam keselamatan warga.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya soal investasi, tetapi keselamatan masyarakat, kualitas lingkungan hidup, dan masa depan ruang hidup warga Barru,” tegas Abdul Malik di hadapan pimpinan sidang.
Ia menilai pembangunan fasilitas tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011–2031 yang tidak menetapkan kawasan Mangempang sebagai zona industri berat. Karena itu, aktivitas pembangunan yang telah berlangsung dinilai tidak memiliki legitimasi tata ruang yang memadai.
Abdul Malik juga menyoroti dugaan maladministrasi dalam proses perizinan lingkungan. Ia mengungkapkan bahwa konsultasi publik AMDAL yang dilaksanakan pada 20 November 2025 justru dilakukan setelah bangunan fisik dan gudang perusahaan berdiri. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap prosedur perizinan dan memunculkan dugaan bahwa proses konsultasi hanya dijadikan instrumen untuk melegitimasi bangunan yang telah terlanjur dibangun.