Dinilai Keliru, Kemendagri Diminta Evaluasi Hak Angket DPRD Gowa
Tim SINDOmakassar
Selasa, 16 Juni 2026 - 20:11 WIB
Kuasa hukum penggugat hak angket DPRD Gowa dari Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, menyampaikan perkembangan soal gugatan, termasuk persuratan ke Kemendagri & APKASI. Foto/IST
Kuasa hukum penggugat hak angket DPRD Gowa dari Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi total terhadap hak angket yang saat ini bergulir di DPRD Gowa. Permintaan tersebut disampaikan setelah pihaknya secara resmi mengirimkan surat kepada Kemendagri pada 12 Juni 2026.
Surat itu berisi pemberitahuan sekaligus imbauan agar pemerintah pusat meninjau kembali substansi hak angket yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menginformasikan dan mengimbau agar hak angket DPRD Gowa dievaluasi secara menyeluruh karena terdapat kekeliruan dalam penentuan substansi yang dijadikan objek hak angket. Menurut kami, materi yang dipersoalkan bukan merupakan kebijakan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam regulasi,” kata Muallim.
Selain menyurati Kemendagri, pihaknya juga telah mengirim surat kepada Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) untuk meminta perhatian dan dukungan terhadap persoalan yang terjadi di Kabupaten Gowa. Surat tersebut juga telah diterima secara resmi oleh kantor pusat APKASI di Jakarta.
Muallim menjelaskan, gugatan yang diajukan terhadap hak angket DPRD Gowa saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Karena itu, pihaknya berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Gowa juga telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak terkait agar menghormati proses hukum demi terciptanya kepastian hukum.
“Kami berharap Kemendagri menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak mengambil langkah atau mempublikasikan hal-hal terkait hak angket DPRD Gowa sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Surat itu berisi pemberitahuan sekaligus imbauan agar pemerintah pusat meninjau kembali substansi hak angket yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menginformasikan dan mengimbau agar hak angket DPRD Gowa dievaluasi secara menyeluruh karena terdapat kekeliruan dalam penentuan substansi yang dijadikan objek hak angket. Menurut kami, materi yang dipersoalkan bukan merupakan kebijakan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam regulasi,” kata Muallim.
Selain menyurati Kemendagri, pihaknya juga telah mengirim surat kepada Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) untuk meminta perhatian dan dukungan terhadap persoalan yang terjadi di Kabupaten Gowa. Surat tersebut juga telah diterima secara resmi oleh kantor pusat APKASI di Jakarta.
Muallim menjelaskan, gugatan yang diajukan terhadap hak angket DPRD Gowa saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Karena itu, pihaknya berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Gowa juga telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak terkait agar menghormati proses hukum demi terciptanya kepastian hukum.
“Kami berharap Kemendagri menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak mengambil langkah atau mempublikasikan hal-hal terkait hak angket DPRD Gowa sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.