Sinergi PLN & Kejari Jeneponto Kawal Proyek SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng
Tri Yari Kurniawan
Rabu, 17 Juni 2026 - 10:21 WIB
PLN UIP Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Selatan menjalin kerja sama dengan Kejari Jeneponto guna mendukung kelancaran pembangunan SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng. Foto/Istimewa
PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Selatan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto guna mendukung kelancaran pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Punagaya–Bantaeng. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), belum lama ini.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pendampingan hukum dan mitigasi risiko selama pelaksanaan proyek yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Pembangunan SUTT tersebut mencakup 190 titik tapak yang tersebar di sejumlah wilayah.
General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha, mengatakan proyek SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng memiliki peran penting dalam meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di Sulawesi Selatan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah.
“Melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Jeneponto, kami berharap seluruh tahapan proyek dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, manfaat proyek ini dapat segera dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Manajer PLN UPP Sulawesi Selatan, Ronald Paschalis Foudubun, menilai dukungan lintas sektor menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian proyek. Menurutnya, pendampingan dari Kejari Jeneponto akan membantu memastikan setiap proses berjalan sesuai regulasi.
“Pendampingan hukum yang diberikan akan mendukung kelancaran pengadaan tanah, penyediaan ruang bebas jaringan atau Right of Way (ROW), hingga koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Hal ini menjadi bagian penting dalam upaya percepatan penyelesaian proyek,” kata Ronald.
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Akhmad Heru Prasetyo, menyambut positif kerja sama tersebut. Ia menegaskan Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) guna mendukung keberhasilan pembangunan nasional.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pendampingan hukum dan mitigasi risiko selama pelaksanaan proyek yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Pembangunan SUTT tersebut mencakup 190 titik tapak yang tersebar di sejumlah wilayah.
General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha, mengatakan proyek SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng memiliki peran penting dalam meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di Sulawesi Selatan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah.
“Melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Jeneponto, kami berharap seluruh tahapan proyek dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, manfaat proyek ini dapat segera dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Manajer PLN UPP Sulawesi Selatan, Ronald Paschalis Foudubun, menilai dukungan lintas sektor menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian proyek. Menurutnya, pendampingan dari Kejari Jeneponto akan membantu memastikan setiap proses berjalan sesuai regulasi.
“Pendampingan hukum yang diberikan akan mendukung kelancaran pengadaan tanah, penyediaan ruang bebas jaringan atau Right of Way (ROW), hingga koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Hal ini menjadi bagian penting dalam upaya percepatan penyelesaian proyek,” kata Ronald.
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Akhmad Heru Prasetyo, menyambut positif kerja sama tersebut. Ia menegaskan Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) guna mendukung keberhasilan pembangunan nasional.