Polres Gowa Tetapkan Kadis Perkimtan Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
Tim SINDOmakassar
Kamis, 18 Juni 2026 - 07:16 WIB
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan. Foto: Istimewa
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rabu (17/6/2026).
Penetapan status hukum terhadap pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Gowa ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 8 jam di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gowa.
Saat pemeriksaan, Abdullah Sirajuddin tiba di Mapolres Gowa sekitar pukul 11.00 WITA untuk memenuhi panggilan penyidik. Proses pemeriksaan berlangsung secara tertutup sejak siang hingga malam hari, di mana penyidik mencecar kadis aktif tersebut dengan serangkaian pertanyaan terkait alur penerbitan PBG.
Usai diperiksa intensif, Abdullah keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.00 WITA dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dengan pengawalan ketat dari petugas, ia langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gowa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan peningkatan status hukum terhadap Abdullah Sirajuddin. Menurutnya, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam," ujar Iptu Arman Tarru saat dikonfirmasi di Mapolres Gowa, Rabu, (17/06/2026) malam.
Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, modus operandi, maupun estimasi total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi ini. Iptu Arman menegaskan bahwa segala detail perkara akan dibuka secara transparan kepada publik melalui konferensi pers resmi.
Penetapan status hukum terhadap pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Gowa ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 8 jam di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gowa.
Saat pemeriksaan, Abdullah Sirajuddin tiba di Mapolres Gowa sekitar pukul 11.00 WITA untuk memenuhi panggilan penyidik. Proses pemeriksaan berlangsung secara tertutup sejak siang hingga malam hari, di mana penyidik mencecar kadis aktif tersebut dengan serangkaian pertanyaan terkait alur penerbitan PBG.
Usai diperiksa intensif, Abdullah keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.00 WITA dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dengan pengawalan ketat dari petugas, ia langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gowa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan peningkatan status hukum terhadap Abdullah Sirajuddin. Menurutnya, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam," ujar Iptu Arman Tarru saat dikonfirmasi di Mapolres Gowa, Rabu, (17/06/2026) malam.
Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, modus operandi, maupun estimasi total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi ini. Iptu Arman menegaskan bahwa segala detail perkara akan dibuka secara transparan kepada publik melalui konferensi pers resmi.