Polres Gowa Tetapkan Kadis Perkimtan Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
Kamis, 18 Jun 2026 07:16
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan. Foto: Istimewa
GOWA - Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rabu (17/6/2026).
Penetapan status hukum terhadap pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Gowa ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 8 jam di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gowa.
Saat pemeriksaan, Abdullah Sirajuddin tiba di Mapolres Gowa sekitar pukul 11.00 WITA untuk memenuhi panggilan penyidik. Proses pemeriksaan berlangsung secara tertutup sejak siang hingga malam hari, di mana penyidik mencecar kadis aktif tersebut dengan serangkaian pertanyaan terkait alur penerbitan PBG.
Usai diperiksa intensif, Abdullah keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.00 WITA dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dengan pengawalan ketat dari petugas, ia langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gowa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan peningkatan status hukum terhadap Abdullah Sirajuddin. Menurutnya, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam," ujar Iptu Arman Tarru saat dikonfirmasi di Mapolres Gowa, Rabu, (17/06/2026) malam.
Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, modus operandi, maupun estimasi total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi ini. Iptu Arman menegaskan bahwa segala detail perkara akan dibuka secara transparan kepada publik melalui konferensi pers resmi.
"Besok kami sampaikan detailnya. Nanti akan dijelaskan secara resmi pada saat Konferensi Pers Polres Gowa," tambah Arman.
Kasus yang menjerat Abdullah Sirajuddin ini sejatinya telah lama menyedot perhatian publik di Kabupaten Gowa. Sebelum melakukan penahanan, tim penyidik Unit Tipikor Polres Gowa diketahui telah melakukan serangkaian pengumpulan alat bukti, termasuk melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.
Agenda konferensi pers yang dijadwalkan oleh Polres Gowa esok hari menjadi momen yang paling dinantikan publik untuk mengetahui sejauh mana kedalaman pusaran kasus ini, serta melihat potensi adanya keterlibatan pihak atau aktor lain dalam perkara dugaan korupsi PBG tersebut.
Penetapan status hukum terhadap pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Gowa ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 8 jam di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gowa.
Saat pemeriksaan, Abdullah Sirajuddin tiba di Mapolres Gowa sekitar pukul 11.00 WITA untuk memenuhi panggilan penyidik. Proses pemeriksaan berlangsung secara tertutup sejak siang hingga malam hari, di mana penyidik mencecar kadis aktif tersebut dengan serangkaian pertanyaan terkait alur penerbitan PBG.
Usai diperiksa intensif, Abdullah keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.00 WITA dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dengan pengawalan ketat dari petugas, ia langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gowa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan peningkatan status hukum terhadap Abdullah Sirajuddin. Menurutnya, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam," ujar Iptu Arman Tarru saat dikonfirmasi di Mapolres Gowa, Rabu, (17/06/2026) malam.
Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, modus operandi, maupun estimasi total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi ini. Iptu Arman menegaskan bahwa segala detail perkara akan dibuka secara transparan kepada publik melalui konferensi pers resmi.
"Besok kami sampaikan detailnya. Nanti akan dijelaskan secara resmi pada saat Konferensi Pers Polres Gowa," tambah Arman.
Kasus yang menjerat Abdullah Sirajuddin ini sejatinya telah lama menyedot perhatian publik di Kabupaten Gowa. Sebelum melakukan penahanan, tim penyidik Unit Tipikor Polres Gowa diketahui telah melakukan serangkaian pengumpulan alat bukti, termasuk melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.
Agenda konferensi pers yang dijadwalkan oleh Polres Gowa esok hari menjadi momen yang paling dinantikan publik untuk mengetahui sejauh mana kedalaman pusaran kasus ini, serta melihat potensi adanya keterlibatan pihak atau aktor lain dalam perkara dugaan korupsi PBG tersebut.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Sambut Kapolresta Gowa, Wabup Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi dan Kamtibmas
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berkomitmen memperkuat sinergi dengan Polresta Gowa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sabtu, 01 Agu 2026 08:27
News
Polisi Kembangkan Kasus PBG, Ketua Kadin Gowa Ikut Diperiksa
Kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Senin, 22 Jun 2026 22:58
News
Pascakebakaran, RSUD Syekh Yusuf dan Polisi Lakukan Pendataan Kerugian
Manajemen RSUD Syekh Yusuf memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden kebakaran yang terjadi di lingkungan rumah sakit tersebut, Jumat (29/5/2026).
Jum'at, 29 Mei 2026 18:44
News
Tanamkan Budaya #Cari_Aman, Asmo Sulsel Gandeng Polres Gowa Edukasi Pelajar
Asmo Sulsel menggandeng Polres Gowa mengadakan edukasi safety riding bagi siswa SMAN 20 Gowa, Selasa, 19 Mei 2026.
Rabu, 20 Mei 2026 14:19
News
Putrinya Ditabrak, Ayah Justru Jadi Terlapor: Penabrak Disebut Anak Polisi
Seorang ayah anak korban bernama Ari (46) diperiksa polisi atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan pelapor perempuan inisial ITR dengan menuduhnya melakukan ancaman kekerasan terhadap anak, padahal anaknya menabrak anak korban di Jalanan Desa Berutallassa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Rabu, 26 Nov 2025 22:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Setelah 20 Tahun Vakum, Road Race Resmi Kembali Hadir di Gowa
2
Merasa Dirugikan, Ketua HAM-LUTIM Minta Dua Media Cabut Kutipan Pernyataannya
3
Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro Resmi Meluncur, Dibekali Fitur Keamanan Baru
4
Telkomsel Terus Bertumbuh, Laba Bersih Capai Rp10,4 Triliun di Semester I 2026
5
Bukan Hanya Membantu Ibunya Berusaha, PNM Juga Menjaga Mimpi Anak Menggapai Cita-cita
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Setelah 20 Tahun Vakum, Road Race Resmi Kembali Hadir di Gowa
2
Merasa Dirugikan, Ketua HAM-LUTIM Minta Dua Media Cabut Kutipan Pernyataannya
3
Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro Resmi Meluncur, Dibekali Fitur Keamanan Baru
4
Telkomsel Terus Bertumbuh, Laba Bersih Capai Rp10,4 Triliun di Semester I 2026
5
Bukan Hanya Membantu Ibunya Berusaha, PNM Juga Menjaga Mimpi Anak Menggapai Cita-cita