Penguatan MPIG Jadi Fokus Evaluasi Kopi Arabika Toraja
Tim SINDOmakassar
Kamis, 25 Juni 2026 - 19:04 WIB
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Tim Pengawasan Indikasi Geografis (IG), melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Tim Pengawasan Indikasi Geografis (IG), melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelindungan Indikasi Geografis Kopi Arabika Toraja di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Rabu, (24/062026).
Kegiatan diawali dengan audiensi bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tana Toraja untuk membahas perkembangan budidaya kopi, pengelolaan varietas lokal, serta keberlanjutan organisasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Toraja.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Pengawasan Indikasi Geografis DJKI, Idris, menekankan pentingnya penguatan kelembagaan MPIG sebagai pemegang hak Indikasi Geografis Kopi Arabika Toraja. Berdasarkan hasil monitoring awal, sejumlah pengurus yang tercantum dalam dokumen sebelumnya sudah tidak aktif sehingga diperlukan pembenahan organisasi guna memastikan keberlanjutan pengelolaan IG.
“Kami ingin memastikan MPIG tetap berjalan dan mampu menjalankan fungsinya dalam menjaga kualitas, karakteristik, dan reputasi Kopi Arabika Toraja,” ujar Idris.
Ia menjelaskan bahwa pelindungan Indikasi Geografis diberikan karena adanya karakteristik, kualitas, dan reputasi yang melekat pada suatu produk yang berasal dari wilayah tertentu. Reputasi Kopi Arabika Toraja yang telah dikenal luas menjadikan nama Toraja memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar.
“Jika produk yang menggunakan nama Toraja memiliki kualitas baik, reputasinya akan semakin kuat. Sebaliknya, kualitas yang buruk akan merugikan nama Toraja. Karena itu, pelindungan Indikasi Geografis sangat penting untuk menjaga reputasi tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tana Toraja, Marianiy Sampe, menjelaskan bahwa pelindungan Indikasi Geografis telah menjadi salah satu acuan dalam pengembangan komoditas kopi di daerah. Saat ini, varietas yang tercantum dalam dokumen Indikasi Geografis Kopi Arabika Toraja adalah lini S-795.
Kegiatan diawali dengan audiensi bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tana Toraja untuk membahas perkembangan budidaya kopi, pengelolaan varietas lokal, serta keberlanjutan organisasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Toraja.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Pengawasan Indikasi Geografis DJKI, Idris, menekankan pentingnya penguatan kelembagaan MPIG sebagai pemegang hak Indikasi Geografis Kopi Arabika Toraja. Berdasarkan hasil monitoring awal, sejumlah pengurus yang tercantum dalam dokumen sebelumnya sudah tidak aktif sehingga diperlukan pembenahan organisasi guna memastikan keberlanjutan pengelolaan IG.
“Kami ingin memastikan MPIG tetap berjalan dan mampu menjalankan fungsinya dalam menjaga kualitas, karakteristik, dan reputasi Kopi Arabika Toraja,” ujar Idris.
Ia menjelaskan bahwa pelindungan Indikasi Geografis diberikan karena adanya karakteristik, kualitas, dan reputasi yang melekat pada suatu produk yang berasal dari wilayah tertentu. Reputasi Kopi Arabika Toraja yang telah dikenal luas menjadikan nama Toraja memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar.
“Jika produk yang menggunakan nama Toraja memiliki kualitas baik, reputasinya akan semakin kuat. Sebaliknya, kualitas yang buruk akan merugikan nama Toraja. Karena itu, pelindungan Indikasi Geografis sangat penting untuk menjaga reputasi tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tana Toraja, Marianiy Sampe, menjelaskan bahwa pelindungan Indikasi Geografis telah menjadi salah satu acuan dalam pengembangan komoditas kopi di daerah. Saat ini, varietas yang tercantum dalam dokumen Indikasi Geografis Kopi Arabika Toraja adalah lini S-795.