Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani
Sulaiman Nai
Jum'at, 26 Juni 2026 - 19:04 WIB
Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto menangkap tiga pria diduga pelaku penganiayaan. Foto: Istimewa
Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang petani di Ka'nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Wahyu alias Ardi (20), Wahyudi alias Uding (28), dan Sahabuddin alias Budding (51). Mereka ditangkap di kediaman masing-masing pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/411/VI/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 26 Juni 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi di Ka'nea, Desa Sapanang, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 06.30 Wita. Korban, Dedi Ardiansya (28), mengalami sejumlah luka setelah diduga dikeroyok oleh ketiga pelaku.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Pegasus Resmob yang dipimpin AIPTU Abd. Rasyad bergerak ke lokasi setelah memperoleh informasi keberadaan para terduga pelaku. Ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H., Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pengeroyokan diduga dipicu oleh teguran korban terhadap salah seorang pelaku yang menggeber sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami bengkak di sekitar mata, luka robek pada alis kanan dan bagian bawah mata kanan, serta luka gores di samping mata kiri. Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis di RSUD Lanto Daeng Pasewang.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Wahyu alias Ardi (20), Wahyudi alias Uding (28), dan Sahabuddin alias Budding (51). Mereka ditangkap di kediaman masing-masing pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/411/VI/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 26 Juni 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi di Ka'nea, Desa Sapanang, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 06.30 Wita. Korban, Dedi Ardiansya (28), mengalami sejumlah luka setelah diduga dikeroyok oleh ketiga pelaku.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Pegasus Resmob yang dipimpin AIPTU Abd. Rasyad bergerak ke lokasi setelah memperoleh informasi keberadaan para terduga pelaku. Ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H., Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pengeroyokan diduga dipicu oleh teguran korban terhadap salah seorang pelaku yang menggeber sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami bengkak di sekitar mata, luka robek pada alis kanan dan bagian bawah mata kanan, serta luka gores di samping mata kiri. Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis di RSUD Lanto Daeng Pasewang.