DJKI Lanjutkan Monitoring dan Evaluasi Indikasi Geografis Kopi Arabika Kalosi Enrekang
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 26 Juni 2026 - 22:21 WIB
DJKI Lanjutkan Monitoring dan Evaluasi Indikasi Geografis Kopi Arabika Kalosi Enrekang
Setelah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Toraja di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Tim Pengawasan Indikasi Geografis melanjutkan rangkaian kegiatan pengawasan dengan mengunjungi Masyarakat Perlindungan Kopi Enrekang (MPKE) Jumat 26 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Dinas Pertanian Kabupaten Enrekang menjadi bagian dari upaya DJKI untuk memastikan bahwa karakteristik, kualitas, dan reputasi Kopi Arabika Kalosi Enrekang sebagai produk Indikasi Geografis tetap terjaga, sekaligus mengevaluasi keberlangsungan organisasi MPIG sebagai pemegang hak Indikasi Geografis.
Tim Pengawasan Indikasi Geografis DJKI Idris menjelaskan bahwa pelindungan Indikasi Geografis tidak berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi memerlukan pengawasan secara berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
"Kehadiran kami untuk memastikan tiga unsur utama Indikasi Geografis, yaitu karakteristik, kualitas, dan reputasi produk masih tetap terjaga. Selain itu, kami juga ingin memastikan kelembagaan MPKE sebagai pemegang hak masih berjalan dengan baik," ujar Idris.
Menurut Idris Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Arabika Kalosi Enrekang telah diterbitkan sejak tahun 2013. Dalam kurun waktu lebih dari satu dekade tersebut, diperlukan pembaruan organisasi agar MPKE tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai pengelola dan pengawas mutu produk.
Ia juga menyampaikan bahwa penguatan MPKE menjadi semakin penting seiring berkembangnya kerja sama internasional di bidang Indikasi Geografis. Indonesia saat ini tengah menyelesaikan perjanjian dengan Uni Eropa yang salah satu substansinya adalah pertukaran daftar produk Indikasi Geografis terdaftar.
"Indonesia telah mengusulkan 72 produk Indikasi Geografis dalam kerja sama tersebut. Ini menjadi peluang besar bagi produk-produk unggulan daerah, termasuk Kopi Arabika Kalosi Enrekang, untuk semakin dikenal di pasar internasional," tambah Idris.
Kegiatan yang berlangsung di Dinas Pertanian Kabupaten Enrekang menjadi bagian dari upaya DJKI untuk memastikan bahwa karakteristik, kualitas, dan reputasi Kopi Arabika Kalosi Enrekang sebagai produk Indikasi Geografis tetap terjaga, sekaligus mengevaluasi keberlangsungan organisasi MPIG sebagai pemegang hak Indikasi Geografis.
Tim Pengawasan Indikasi Geografis DJKI Idris menjelaskan bahwa pelindungan Indikasi Geografis tidak berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi memerlukan pengawasan secara berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
"Kehadiran kami untuk memastikan tiga unsur utama Indikasi Geografis, yaitu karakteristik, kualitas, dan reputasi produk masih tetap terjaga. Selain itu, kami juga ingin memastikan kelembagaan MPKE sebagai pemegang hak masih berjalan dengan baik," ujar Idris.
Menurut Idris Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Arabika Kalosi Enrekang telah diterbitkan sejak tahun 2013. Dalam kurun waktu lebih dari satu dekade tersebut, diperlukan pembaruan organisasi agar MPKE tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai pengelola dan pengawas mutu produk.
Ia juga menyampaikan bahwa penguatan MPKE menjadi semakin penting seiring berkembangnya kerja sama internasional di bidang Indikasi Geografis. Indonesia saat ini tengah menyelesaikan perjanjian dengan Uni Eropa yang salah satu substansinya adalah pertukaran daftar produk Indikasi Geografis terdaftar.
"Indonesia telah mengusulkan 72 produk Indikasi Geografis dalam kerja sama tersebut. Ini menjadi peluang besar bagi produk-produk unggulan daerah, termasuk Kopi Arabika Kalosi Enrekang, untuk semakin dikenal di pasar internasional," tambah Idris.