Diskominfo-SP Gowa Gandeng USAID Erat Tingkatkan Kapasitas Pejabat PPID
Herni Amir
Rabu, 31 Mei 2023 - 18:21 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) bekerjasama USAID Erat melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Hotel Best Western, Kota Makassar, Selasa (30/5/2023).
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan komponen penting dalam memajukan daerah yang akuntabel sebagai fungsi kontrol masyarakat terhadap pemerintah. Khususnya dalam upaya mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan.
Ia mengungkapkan pada 2008 lalu telah keluar Undang-Undang Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi. Ditambah saat ini keterbukaan informasi lebih diperkuat dengan masuknya zaman digitalisasi atau media sosial. Kondisi ini mengakibatkan tidak ada lagi ruang yang diberikan dan juga program yang dapat disembunyikan karena kuatnya media sosial.
Baca Juga:350 Pelaku UMKM di Gowa Diedukasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
"Oleh karena itu, dalam era yang semakin terkoneksi dan berubah dengan cepat seperti sekarang kemampuan dan pengetahuan yang diperlukan oleh PPID juga harus terus berkembang," ungkapnya.
Adnan menyebutkan keterbukaan Informasi publik memiliki konsekuensi yang penting bagi pemerintah daerah. Salah satunya mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dan dapat diawasi serta dievaluasi oleh masyarakat yang dapat membantu pemerintah daerah untuk bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan.
"Keterbukaan informasi publik akan membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memungkinkan partisipasi publik yang lebih aktif, terlebih dalam pengambilan keputusan masyarakat dapat memberikan masukan, pendapat dan berpartisipasi dalam proses perencanaan serta membantu pemerintah dalam mengembangkan kebijakan yang lebih efisien dan efektif," sebutnya.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan komponen penting dalam memajukan daerah yang akuntabel sebagai fungsi kontrol masyarakat terhadap pemerintah. Khususnya dalam upaya mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan.
Ia mengungkapkan pada 2008 lalu telah keluar Undang-Undang Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi. Ditambah saat ini keterbukaan informasi lebih diperkuat dengan masuknya zaman digitalisasi atau media sosial. Kondisi ini mengakibatkan tidak ada lagi ruang yang diberikan dan juga program yang dapat disembunyikan karena kuatnya media sosial.
Baca Juga:350 Pelaku UMKM di Gowa Diedukasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
"Oleh karena itu, dalam era yang semakin terkoneksi dan berubah dengan cepat seperti sekarang kemampuan dan pengetahuan yang diperlukan oleh PPID juga harus terus berkembang," ungkapnya.
Adnan menyebutkan keterbukaan Informasi publik memiliki konsekuensi yang penting bagi pemerintah daerah. Salah satunya mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dan dapat diawasi serta dievaluasi oleh masyarakat yang dapat membantu pemerintah daerah untuk bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan.
"Keterbukaan informasi publik akan membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memungkinkan partisipasi publik yang lebih aktif, terlebih dalam pengambilan keputusan masyarakat dapat memberikan masukan, pendapat dan berpartisipasi dalam proses perencanaan serta membantu pemerintah dalam mengembangkan kebijakan yang lebih efisien dan efektif," sebutnya.