Dorong Inventarisasi Produk Hukum Daerah di Kabupaten Luwu
Tim SINDOmakassar
Selasa, 30 Juni 2026 - 20:16 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap produk hukum daerah sebagai upaya menghadirkan regulasi yang adaptif.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap produk hukum daerah sebagai upaya menghadirkan regulasi yang adaptif, berkualitas, dan mudah dipahami masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, saat bertemu Bupati Luwu, Patahudding, di ruang kerja Bupati, Senin (29/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Andi Basmal menekankan bahwa inventarisasi perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap produk hukum daerah tetap relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, regulasi yang sudah tidak sesuai perlu dievaluasi, direvisi, bahkan dicabut agar tidak menghambat penyelenggaraan pemerintahan. "Seluruh produk hukum daerah perlu diinventarisasi dan dievaluasi kembali sehingga dapat diketahui mana yang masih relevan, mana yang perlu diperbaiki, dan mana yang sudah saatnya dicabut," ujarnya.
Ia juga menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Luwu melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel sejak tahap penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah. Menurutnya, langkah tersebut akan membuat proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi berjalan lebih efektif serta menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas. "Pelibatan perancang sejak penyusunan naskah akademik akan mempermudah proses harmonisasi dan menghasilkan produk hukum yang lebih komprehensif," kata Andi Basmal.
Selain itu, Andi Basmal juga mengingatkan pentingnya implementasi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum melalui penguatan layanan bantuan hukum. "Undang-Undang Bantuan Hukum hadir untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan secara setara," jelasnya.
Menurut Andi Basmal, ke depan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) akan terus diperkuat melalui dukungan anggaran dan optimalisasi peran paralegal. Kabupaten Luwu yang telah memiliki paralegal dinilai memiliki potensi besar untuk menyelesaikan sengketa masyarakat melalui mediasi sebelum masuk ke ranah pidana. "Kami berharap para paralegal aktif menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat melalui musyawarah. Peran tersebut akan menjadi indikator penting dalam penguatan Posbankum ke depan," tegasnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, saat bertemu Bupati Luwu, Patahudding, di ruang kerja Bupati, Senin (29/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Andi Basmal menekankan bahwa inventarisasi perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap produk hukum daerah tetap relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, regulasi yang sudah tidak sesuai perlu dievaluasi, direvisi, bahkan dicabut agar tidak menghambat penyelenggaraan pemerintahan. "Seluruh produk hukum daerah perlu diinventarisasi dan dievaluasi kembali sehingga dapat diketahui mana yang masih relevan, mana yang perlu diperbaiki, dan mana yang sudah saatnya dicabut," ujarnya.
Ia juga menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Luwu melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel sejak tahap penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah. Menurutnya, langkah tersebut akan membuat proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi berjalan lebih efektif serta menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas. "Pelibatan perancang sejak penyusunan naskah akademik akan mempermudah proses harmonisasi dan menghasilkan produk hukum yang lebih komprehensif," kata Andi Basmal.
Selain itu, Andi Basmal juga mengingatkan pentingnya implementasi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum melalui penguatan layanan bantuan hukum. "Undang-Undang Bantuan Hukum hadir untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan secara setara," jelasnya.
Menurut Andi Basmal, ke depan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) akan terus diperkuat melalui dukungan anggaran dan optimalisasi peran paralegal. Kabupaten Luwu yang telah memiliki paralegal dinilai memiliki potensi besar untuk menyelesaikan sengketa masyarakat melalui mediasi sebelum masuk ke ranah pidana. "Kami berharap para paralegal aktif menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat melalui musyawarah. Peran tersebut akan menjadi indikator penting dalam penguatan Posbankum ke depan," tegasnya.